SAH! Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 Tahap I Resmi Disalurkan! Cek Penerimanya di Sini

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan penerima Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 tahap I. -- tirtabhagasasi.co.id

Takmir masjid yang telah mengajukan proposal dapat memeriksa statusnya dengan memasukkan nomor dokumen pendaftaran melalui aplikasi Pusaka yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore. 

Diberitakan sebelumnya, Kemenag membuka program pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. 

BACA JUGA:Brigjen M Thohir Punya Cerita dengan Wartawan: Saya Undang di Depan Masjid, Tujuan Kamu Apa?

BACA JUGA:Jalin Kekeluargaan dan Tebar Keceriaan di Ternate, Pizza Hut Kerja Bakti di Masjid

Bantuan tersebut mencakup dana senilai Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala.

Pengajuan bantuan dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang dapat diunduh di PlayStore/AppStore.

Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin menjelaskan, program ini bertujuan meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, dan musafir.

“Dana stimulan ini untuk peningkatan sarana-prasarana masjid/musala agar lebih ramah anak dan perempuan, difabel dan lansia, lingkungan, keragaman, serta duafa dan musafir,” ujar Dirjen di Jakarta, Selasa, 23 Januari 2024.

BACA JUGA:Bangun Masjid dan Sekolah, Jhonatan Christie Dapat Rezeki 10 kali Lipat

BACA JUGA:Persis Dekat Kaki Menara Masjid Tertua Ini, Prasasti Titik Nol Kota Palembang Berada

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib menambahkan, Bantuan Operasional Rintisan Masjid Ramah 2024 ditujukan untuk mendukung aspek toolset (sarana-prasarana). 

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” tambahnya.

Penerimaan permohonan bantuan berlangsung pada 23-31 Januari 2024. Pengumuman penerima bantuan dijadwalkan pada 5 Februari 2024. 

Adapun tahap verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap mulai 6 Februari 2024.

BACA JUGA:Ratu Dewa Apresiasi Pengurus Masjid Al Fatah yang Siapkan Kas Khusus untuk Anak Yatim Piatu

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan