SAH! Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 Tahap I Resmi Disalurkan! Cek Penerimanya di Sini
Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan penerima Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 tahap I. -- tirtabhagasasi.co.id
BACA JUGA:Taman Kurma di Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau Bakal Direvitalisasi jadi Alun alun, Ini Konsepnya
Berikut syarat pengajuan:
1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.
3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.
BACA JUGA:RMKE Serahkan Gazebo Masjid di Muara Enim, Dukung Aktivitas Sosial Budaya di Area Operasional
BACA JUGA:‘Gerakan Masjid Bersih’ Kembali Hadir Bersama Wipol dan Sunlight
Proposal terdiri atas:
- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)
- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.
- Rencana Anggaran Biaya (RAB).
BACA JUGA:Wah! Rumah Kantor Bhanknkamtibmas Diresmikan Kapolres OKU Timur, Yuk Lihat
- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.
- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.