https://palpres.bacakoran.co/

SAH! Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 Tahap I Resmi Disalurkan! Cek Penerimanya di Sini

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan penerima Bantuan Operasional Masjid Ramah 2024 tahap I. -- tirtabhagasasi.co.id

BACA JUGA:Taman Kurma di Masjid Agung As-Salam Lubuklinggau Bakal Direvitalisasi jadi Alun alun, Ini Konsepnya

Berikut syarat pengajuan:

1. Masjid/musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan Proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama, melalui Dirjen Bimas Islam/Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

BACA JUGA:RMKE Serahkan Gazebo Masjid di Muara Enim, Dukung Aktivitas Sosial Budaya di Area Operasional

BACA JUGA:‘Gerakan Masjid Bersih’ Kembali Hadir Bersama Wipol dan Sunlight

Proposal terdiri atas:

- Surat rekomendasi Kemenag setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

- Fotokopi Keputusan Susunan Kepengurusan.

- Rencana Anggaran Biaya (RAB).

BACA JUGA:Family Gathering Hari Pertama Palembang Ekspres di Kota Gajah, Mengejar Shalat Jumat di Masjid Bandar Lampung

BACA JUGA:Wah! Rumah Kantor Bhanknkamtibmas Diresmikan Kapolres OKU Timur, Yuk Lihat

- Fotokopi Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

- Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid/musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan