Hari Pencoblosan, Pemilih Dilarang Membawa Ponsel ke Bilik Suara, Ini Penjelasan Bawaslu PALI

Para pemilih dilarang membawa ponsel atau Handphone (HP) ke dalam bilik suara-Foto:Berry Sandi/-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Saat melakukan pencoblosan dalam Pemilu 2024 yang digelar pada 14 Februari, maka para pemilih dilarang membawa ponsel atau Handphone (HP) ke dalam bilik suara.

Larangan tidak membawa Hp sudah jelas diatur pada PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan suara dan penghitungan suara.

"PKPU nomor 25 tahun 2023 merupakan dasar hukum larangan bawa hp ke TPS," tegas Ketua Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kabupaten PALI, Lestriani.

Ia menerangkan, untuk mengantisipasi warga membawa Hp ke bilik suara, maka Bawaslu melalui Panwas dan PKD hingga PTPS akan mengawasi jalannya proses pencoblosan.

BACA JUGA:Wajib Tau! Ini Mekanisme Tahapan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU PALI

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, 9 Rumah Ludes Terbakar di Lorong Mangga Palembang, Diduga Akibat Hal Ini

"Kami akan mengawasi proses pemungutan suara, itu untuk meminimalisir adanya pelanggaran Pemilu termasuk membawa hp ke bilik suara," tegasnya. 

Karenanya, Lestrianti mempersilahkan kepada masyarakat yang menemukan adanya money politic atau bagi-bagi uang untuk melaporkannya Bawaslu PALI atau ke Gakkumdu. 

"Kami membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu termasuk money politic," terangnya.

Ia menghimbau seluruh Calon Legislatif (Caleg) maupun tim sukses serta Partai Politik (Parpol) untuk tidak melakukan aktivitas kampanye lagi. 

BACA JUGA:Peringati Hari Pers Nasional Bupati PALI Ajak Media Sukseskan Pemilu 2024, Ini Arahannya

BACA JUGA:Turunkan 604 Personel ke 1.261 TPS Amankan Pencoblosan di Pemilu 2024, Ini Arahan Kapolres Ogan Ilir

"Masa kampanye sudah selesai, jadi saat masa tenang tidak ada lagi aktivitas kampanye," tukasnya. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan