https://palpres.bacakoran.co/

Heboh! Diduga Pegawai Pajak KPP Pratama Prabumulih Peras Wajib Pajak, Ini Penjelasannya

pengacara atau kuasa hukum AS dari Baraka Law Office sempat mendatangi KPP Pratama Prabumulih dan memberikan press release kepada awak media-Foto:Andre-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Oknum pegawai pajak KPP Pratama Prabumulih diduga melakukan pemerasan terhadap wajib pajak (WP) berinisial AS. 

Hal itu terungkap saat pengacara atau kuasa hukum AS dari Baraka Law Office sempat mendatangi KPP Pratama Prabumulih dan memberikan press release kepada awak media. 

Menurut Ahmad khalifah Rabbani SH MH, Riyan Bimanesh SH, Muh Takdir SH MH dari kantor pajak Baraka Law Office menerangkan, pihaknya menyentil oknum-oknum pajak KPP Pratama Prabumuiih pada periode 2019-2020. 

Pasalnya, diduga adanya oknum pajak KPP Pratama Prabumulih melakukan tawar menawar kepada wajib pajak (WP) dengan sistem DP dan Success fee pada periode kepemimpinan Drs Hasanudin MM.

BACA JUGA:Segera Diadili! 3 Tersangka Korupsi Pajak Berpindah Tangan dari Penyidik Kejati Sumsel ke Penuntut Umum Kejari

Ahmad khalifah menjelaskan bagaimana skenario cara 'bermain' oknum pegawai pajak di KPP Pratama Prabumulih ini. 

Menurutnya, klien kami berinisi AS sebagai wajib pajak diduga diperas oleh para oknum pegawai pajak yang bertugas sebagai Account Representative (AR) berinisial MA.

Adapun metodenya dengan cara oknum tersebut mengarahkan wajib pajak untuk memberikan down payment (DP). 

Sebagai untuk panjar pengurusan pengurangan pajak setelah mendapatkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

BACA JUGA:Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Menparekraf Pastikan Ada Ruang Diskusi dengan Pelaku Usaha Wisata

"Setelah uang diserahkan yang katanya sebagai uang muka untuk mengurus pengurangan pajak, tapi ternyata tidak berhasil lalu kasusnya naik ke pemeriksaan. Namun, disini juga lagi-lagi WP dimintai uang DP untuk pengurusan kasus pajak," bebernya, Selasa 13 Februari 2024.

Ahmad mengungkapkan, yang lebih parah lagi ada oknum KPP yang meminta aset wajib pajak yang katanya buat jaminan. 

Tentu saja bahwasanya tidak ada kata jaminan di dalam dunia perpajakan selain proses sita dalam tindakan penagihan pajak. 

"Bahasa di pajak setelah ditetapkan nilai pajak, kalau tidak bisa bayar langsung sita tapi ini tidak seperti itu, di periode belum waktunya sita, wajib pajak disuruh menyerahkan aset," ujarnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan