Bagaimana Cara Perhitungan Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota? Para Caleg dan Timses Harus Tahu (1)

Metode Sainte Lague dipakai untuk konversi suara menjadi kursi legislaltif.-mediapemilu-

BACA JUGA:Intip Gaya Artis Usai Nyoblos di Pemilu 2024, Bahagianya Jari Dicelupin ke Tinta

Sainte Lague sempat menjadi regulasi yang disahkan di Indonesia pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu, yakni UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. 

Metode ini pula yang mempersyaratkan adanya pemenuhan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebanyak 4 persen dari total suara. 

Apabila syarat ini telah terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. 

Seperti termaktub dalam pasal dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya. 

BACA JUGA:Viral! Lahir Saat Pemilu 2024 Bayi di Kayuagung Sumsel Diberi Nama M Prabowo Gibran, Ternyata Ini Alasannya

Langkah-langkah perhitungan perolehan kursi dan penetapan bakal calon terpilih dimulai melalui rapat pleno terbuka, kemudian melakukan perhitungan kursi pada setiap daerah. 

Selanjutnya, pemilihan dilakukan dengan penetapan calon terpilih. Kemudian, rapat pleno kembali diadakan guna menghitung kursi dan calon yang terpilih. Setelah itu, melakukan simulasi perhitungan kursi yang menetapkan perolehan jumlah kursi setiap partai politik beserta peserta Pemilu di suatu daerah.

Berikut Cara Menghitung Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 dilansir dari laman Bawaslu Kabupaten Jombang dan diperjelas lagi dari laman Youtube KPU Banyumas.

Pemilihan dilakukan dengan beberapa ketentuan yakni: 

BACA JUGA:Begini Langkah Tim Sat Brimob Polda Sumsel Demi Menjaga Kondusifitas Kamtibmas Dalam Pemilu

1. Menetapkan jumlah suara yang sah setiap partai politik. 

2. Membagi suara yang sah dengan jumlah bilangan. 

3. Pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3,5,7 dan seterusnya. 

4. Hasil pembagian diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan