Sikapi Keberatan Caleg Muratara, Kapolda Sumsel: Aturan Harus Ditegakkan, Salurkan Sesuai Mekanisme

Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK ikut rapat bersama dengan bupati dan forkopimda Muratara, KPU Muratara, Bawaslu serta Caleg di aula rapat Kantor Bupati. --Bidhumas Polda Sumsel

MURATARA, KORANPALPRES.COM - Dalam kunjungan ke Muratara, Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK ikut rapat bersama dengan bupati dan forkopimda Muratara, KPU Muratara, Bawaslu serta Caleg.

Rapat yang diikuti Jenderal bintang dua ini di aula rapat Kantor Bupati yang digelar pada Senin 19 Februari 2024.  

"Benar kita ikut dalam rapat yang digelar di aula rapat Kantor Bupati di Muratara," jelas Kapolda Sumsel kepada wartawan, Selasa 20 Februari 2024.

Bahkan juga Wakapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK bersama Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya S Sos M Si dan Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan S Pd mengikuti juga secara daring (video conference,red).

BACA JUGA:Ini Tiga Pesan Kapolda Sumsel Bagi Warga Musi Rawas, Nomor Dua Sangat-sangat Penting Sekali Untuk Dibaca

BACA JUGA:Kapolres Lahat Hadiri Kegiatan Diskusi Bareng Forkopimda, OPD dan Ketua Parpol

"Rapat itu kita ikuti dan membahas mengenai adanya pelanggaran Pemilu dan desakan untuk dilakukan penghitungan ulang surat suara DPRD di beberapa PPK di Kabupaten Muratara," terangnya.

Dalam rapat itu, ia juga mendengarkan masukan dari calon legislatif  DPRD Muratara dari dapil 1, 2 dan 3.

Dimana mereka keberatan atas hasil penghitungan suara yang dilakukan dan menuntut dilakukannya penghitungan ulang.

"Kita ingatkan pentingnya taat aturan, hingga bahkan penyampaian aspirasi ataupun keberatan sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan," jelasnya.

BACA JUGA:Polres Empat Lawang Lakukan Penebalan Keamanan Dalam Giat PAM Pleno, Ini Buktinya

BACA JUGA:Aksi Damai di Wilayah Polsek Peninjauan, Polres OKU Ambil Langkah Berikut Ini

Jadi bagi peserta caleg dan partai bila ada perdata, harus melengkapi syarat formil untuk diajukan ke pihak Bawaslu.

"Untuk syarat formil tersebut harus diisi. bahkan juga bukti-bukti seperti foto, video dan lain sebagainya yang menurut para saksi atau caleg hal tersebut ada pelanggaran,” urainya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan