Wow! Diduga Terindikasi Adanya Pesanan di Pemilu, Ini Langkah Calon DPD RI Aminuddin
Calon DPD RI Dapil Sumsel, M Aminuddin SH MH bersama Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko disamping Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurul Mubarok menunjukkan surat pengaduan yang dilayangkan terkait Aplikasi Situng--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Kembali Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sumsel, M Aminuddin SH MH layangkan surat pengaduan yang kedua ke Kantor KPU dan Bawaslu Sumsel.
Kali ini surat pengaduan kedua diterima langsung oleh Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggara, Handoko disamping Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Nurul Mubarok, Selasa 20 Februari 2024.
Handoko mengatakan, bahwa telah menerima surat aduan mengenai Aplikasi Situng dari Calon DPD RI Dapil Sumsel, M Aminuddin SH MH.
Ia Menjelasan, bahwa aplikasi ini dibangun KPU RI untuk sistem rekapitulasi dan dalam aplikasi itu ada berbagai macam informasi yang diberikan.
BACA JUGA:Angin Kencang Robohkan Atap Rumah Warga di Talang Semut Palembang, Ratu Dewa Lakukan Ini
BACA JUGA:BPKP Sumsel Bakal Memberikan Pendampingan Khusus untuk Pemkot Palembang di Bidang Ini
Khususnya jumlah suara baik calon Presiden RI, DPR RI, DPRD Provinsi Sumsel, DPRD Kota Palembang hingga DPD RI.
"Memang kita tidak pungkiri bahwa ini merupakan sistem, dan dalam hal ini adanya salah pembacaan," Jelasnya.
Pada 19 dan 20 Februari 2024 itu ada proses perbaikan pada aplikasi rekapitulasi ini, seperti contoh salah satunya salah pembacaan pada perhitungan suara milik DPD RI Dapil Sumsel, M Aminuddin SH MH.
"Misalnya pada suatu TPS beliau mendapatkan suara melebihi maksimal mata pilih di TKP, dimana mata pilih kita di TKP itu ada sekitar 300 mata suara," akunya.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Wilayah Palembang Beserta Niat, Hari Ini Selasa 20 Februari 2024
BACA JUGA:Pemkot Palembang dapat Bantuan 100 Lampu Jalan, Ratu Dewa Singgung Bantuan RTLH
Hal inilah yang diperbaiki oleh KPU, sehingga semua calon tingkat Presiden hingga DPD RI itu semuanya terkena dampak.
Sehingga dilakukan proses perbaikan untuk perhitungan suaranya secara berjenjang oleh KPU RI, KPU Provinsi hingga Kabupaten/Kota.