Presiden Minta Lembaga Pemerintah Pasang Iklan di Media Nasional
Lembaga pemerintah prioritaskan iklan di media massa nasional, kata Presiden dalam puncak Peringatan HPN 2024 di Ancol.-hpnpwi-
BACA JUGA:Jalin Sinergisitas dengan Media, Kapolres Undang Awak Media Coffee Morning di Kantornya
Jokowi mengingatkan tentang semangat awal dari penandatanganan Perpres Publisher Rights, yakni jurnalisme berkualitas yang jauh dari konten negatif, serta mengedukasi untuk kemajuan Indonesia.
"Kita tentu juga ingin memastikan keberlanjutan industri media nasional, kerja sama lebih adil antara perusahaan pers dengan platform digital, serta memberikan kerangka umum yang jelas bagi kerja sama itu," katanya.
Presiden menyatakan dengan tegas Perpres itu mengatur hak-hak penerbit atau Publisher Rights, bukan untuk mengurangi kebebasan pers.
“Ini lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers," cetus Jokowi.
BACA JUGA:Kesbangpol Undang LSM, Ormas dan Media. Kamu Harus Tahu Ini Beda Wartawan dengan LSM dan Ormas
Pemerintah dalam hal ini bukan sedang mengatur konten pers, melainkan hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital.
Implementasi perpres ini masih harus mengantisipasi risiko-risiko yang mungkin terjadi.
Ini terutama selama masa transisi, baik perihal respons dari platform digital dan masyarakat.*