Bawaslu Muratara Terima 18 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Simak Apa Saja
Sebanyak 18 laporan dugaan pelanggan pemilu 2024 di Kabupaten Muratara provinsi Sumatera Selatan-Foto:Hengki Fransis-palpres
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sebanyak 18 laporan dugaan pelanggan pemilu 2024 di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), provinsi Sumatera Selatan.
18 laporan itu berasal dari calon legislatif di tiga dapil yakni dapil 1, 2 dan dapil 3.
Terhitung satu pekan saja dari 14 Februari laporan dugaan pelanggaran pemilu tembus 18 laporan.
"Bisa saja bertambah. Pertanggal 19 Februari sebanyak 14 laporan. Besoknya menjadi 18, ada tambahan empat laporan,"kata Farlin Addian, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu.
BACA JUGA:Dugaan Pelanggaran Pemilu Kades di Ogan Ilir, Gakkumdu Sumsel Terangkan Secara Gamblang
Ia mengatakan, dari jumlah tersebut dua laporan sudah diberikan rekomendasi kepada KPU Muratara untuk melakukan langkah selanjutnya.
"Bagi timses, warga yang ingin melaporkan dugaan pelanggan pemilu silakan datang di Sekretariat Gakkumdu. Di sampaikan Bawaslu Muratara," pesannya.
Ketua KPU Muratara Heriyanto menyampaikan dapil 3 ada satu TPS yang di lakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yakni di TPS I Desa Lubuk Kemang.
Ia menceritakan di lakukan pemungutan suara ulang karena ada pemilihan yang melakukan pencoblosan sebanyak dua kali di TPS yang berbeda.
BACA JUGA:Berikut Ini Tugas Panwascam Sekaligus Mengelola Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024
"Ada bukti materinya yang di sampaikan pelapor ke pihak Bawaslu," ujarnya.
Kronologisnya ada okum pemilih, terdaftar di DPT online TPS 2, kemudian pada hari pemilihan oknum pemilih tersebut tidak mendatangi TPS dimana ia terdaftar DPT online. Memilih di TPS I.
Selanjutnya oknum pemilih itu memilih di mana dia terdaftar di DPT online.
"Dua kali pemilihan, ini lah alasan kenapa dilakukan pemungutan suara ulang. Dari awal lagi,"kata Heriyanto.