Tok! Jual Obat Herbal Vitalitas Tanpa Izin, Pria di Palembang Divonis 12 Bulan Penjara
Suwondo (baju tahanan) menyimak pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menjatuhkan vonis penjara selama 12 bulan.--koranpalpres.com
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Tertangkap tangan oleh petugas BBPOM dan Polda Sumsel yang menyamar sebagai pembeli obat herbal vitalitas, Suwondo terpaksa menginap gratis di hotel prodeo selama 12 bulan.
Lamanya hukuman penjara tersebut sesuai putusan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Amar Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Efiyanto SH MH pada persidangan yang digelar pada Selasa 20 Februari 2024.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Suwondo secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi berupa obat herbal vitalitas yang tidak memiliki izin edar (perizinan berusaha).
BACA JUGA:Liput Motor Ustazah Raib di Masjid, Kuda Besi Wartawan ini Malah Raib Digasak Maling
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pasutri di Muba, Terdakwa Pembunuhan Berencana Anak Tiri
Selain itu Suwondo juga dinyatakan telah melakukan pekerjaan kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan sesuai ketentuan yang ada.
Perbuatan terdakwa Suwondo diancam dalam pasal Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dalam Pasal 60 angka 10 Jo. Pasal 60 angka 4 UU RI Nomor 6/2023 tentang Perpu Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Suwondo dengan pidana penjara selama 1 tahun serta denda Rp 375 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas Majelis Hakim Efiyanto saat membaca Amar putusan di persidangan.
Diketahui, vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH.
BACA JUGA:Ditabrak KA Dua Pemuda di Prabumulih Meninggal di Lokasi, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Naudzubillah! Siswa SMK di Kalimantan Timur Tega Habisi 1 Keluarga, Alasannya Asli Ga Terduga
Pada persidangan sebelum JPU Rini menuntut terdakwa Suwondo dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan denda Rp 375 juta Subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Suwondo telah menggeluti bisnis jual-beli obat tradisional tanpa izin edar (TIE) di antaranya obat herbal vitalitas secara online melalui akun e-commerce sejak tahun 2019.