Ajak Warga Sadar Membayar Pajak, Pj Gubernur Sumsel Beri Solusi Ini!

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni bersama Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Direktur Ops PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Plh. Sesditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Hendriwan menghadiri Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran --Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com

Terkait peningkatan pelayanan, Fatoni meminta para pejabat SAMSAT lebih memperhatikan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni sehingga kinerjanya dapat berjalan maksimal. 

Selain itu, beberapa upaya seperti kebijakan juga perlu diperbaiki.

BACA JUGA:Terkait Kenaikan Tarif Pajak Tempat Hiburan, Ini Penjelasan Pemerintah Melalui Kemenkeu

BACA JUGA:Kenaikan Tarif Pajak Hiburan, Menparekraf Pastikan Ada Ruang Diskusi dengan Pelaku Usaha Wisata

Berikutnya sambung Fatoni, SDM yang perlu kita tingkatkan, SDM berkualitas perlu kita miliki yang paham tugasnya, berkompetensi dan berintegitas. 

Maka di jajaran SAMSAT jika itu terlalu lama atau kompensasinya kurang tepat diganti, karena ada orang yang hebat tapi posisi jabatannya kurang tepat nah ini harus kita perhatikan. 

Sedangkan kebijakan adalah landasan kita dalam bekerja, maka dari itu peningkatan pelayanan juga bisa kita lakukan dengan memperbaiki kebijakan bisa itu dari Polri, Kemendagri, Jasa Raharja dan kebijakan di tingkat Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten, Kota. 

“Kemudian, kebijakan anggaran juga tidak kalah penting, oleh karena itu kala kita melihat kinerja SAMSAT ini sangat menjadi andalan dalam mendapatkan anggaran, saya rasa untuk itu SAMSAT juga perlu mendapat anggaran yang cukup," tambah Fatoni.

BACA JUGA:Tahun 2024 Bapenda Lahat Target Realisasi Pajak Daerah Capai Rp 200 Miliar, Ini Strateginya

BACA JUGA:Mau Tagih Pajak? Cek Faktanya Tujuan 6 Pegawai Kanwil DJP Sumsel Babel Datangi Graha Pena Sumeks Group

Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah membuat kebijakan terkait Pemanfaatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk operasional Samsat seperti yang masuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RU nomor 15 tahun 2023 tentang Pediman Menyusun APBD tahun 2024. 

Maka dari itu, Fatoni menyebut dana hibah yang diberikan Jasa Raharja untuk Pemerintah Daerah harus digunakan dengan tepat untuk SAMSAT.

"Tinggal masing-masing Kepala Bappenda untuk bisa memastikan bahwa anggaran hibah dari Jasa Raharja itu akan kembali untuk samsat dan Bappenda," ujarnya.

Lebih jauh Fatoni meminta jajaran SAMSAT untuk terus melakukan inovasi serta memperbaiki sarana dan prasaran yang ada di samat.

BACA JUGA:Pentingnya Digital Payment dalam Pembayaran Pajak melalui Portal Nasional

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan