Ajak Warga Sadar Membayar Pajak, Pj Gubernur Sumsel Beri Solusi Ini!
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni bersama Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Direktur Ops PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, Plh. Sesditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Hendriwan menghadiri Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran --Humas Pemprov Sumsel for koranpalpres.com
BACA JUGA:Rezeki Awal Tahun 2024, Ini Apresiasi Pj Gubernur Sumatera Selatan kepada Warga yang Taat Pajak
"Inovasi harus terus dilakukan juga minimal meniru apa yang sudah dilakukan yang lain, selain itu sebagai sumber pendapatan pelayanan samsat juga harus memperhatikan sarana dan prasarana,” tutur Fatoni.
“Bagaimana mungkin pelayanan bagus dapat diberikan jika sarana dan prasarananya berantakan inilah yang harus kita perbaiki terus menerus dan para jajaran samsat juga harus meyakinkan kepala daerahnya agar untuk bisa memperbaiki samsat," timpalnya.
Fatoni berharap, melalui rakor ini membuat Pemda mengambil kebijakan yang merupakan milik Kepala Daerah.
Di antaranya, yaitu Penghapusan BBNKB II dan pajak progresif akan memudahkan dan mengurangi beban masyarakat.
BACA JUGA:Penerimaan 2 Sektor Pajak Ini Belum Optimal Sokong PAD di Kota Palembang, Apa Saja Ya?
“Sehingga kepatuhan membayar pajak tertib dan meningkat kebijakan-kebijakan seperti ini harus dilakukan karena kontribusi pendapatan dari sini cukup besar," tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan dalam sambutannya mengatakan, dari hasil Rakor sebelumnya di Bandung pada 11 Januari 2024 menghasilkan 5 rekomendasi Pembina Samsat Tingkat Nasional.
"Hari ini kita dari Tim Pembina Samsat Nasional melaksanakan rakor seluruh Indonesia yang dilakukan secara daring maupun langsung, maka hari ini kami menindak lanjuti hasil rakor yang di Bandung kemarin sehingga menghasilkan 5 rekomendasi dari pembina samsat tingkat nasional dan ini akan kita sinergikan," jelasnya.
Rekomendasi tersebut di antaranya, terkait pelaksanaan Registrasi dan identifikasi Data Kendaraan Bermotor dengan mengutamakan validitas data melalui sistem ERI.
BACA JUGA:9 Bulan Pertama 2023, Laba Sebelum Pajak Bank Muamalat Tumbuh 90,7 Persen, Ini Penjelasannya
BACA JUGA:DJP Sumbagsel Pecat Satu Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pajak, Apresiasi Kerja Kejati Sumsel
Lalu mendorong pelaksanaan relaksasi kebijakan oleh Pemerintah Daerah dengan berbagai terobosan program dalam upaya peningkatan tingkat kepatuhan masyarakat dan memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi SAMSAT berbasis digital.
Terakhir, pelaksanaan kolaborasi kemitraan dengan para stakeholder untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan menjadikan regident Rankor, pembayaran PKB dan pembayaran SWDKLLJ sebagai persyaratan utama dan pelaksanaan penegakan hukum melalui ETLE serta implementasi pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009.