Buntut Janjikan Proyek Fiktif, Oknum Polisi ini Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa VM, oknum polisi yang tersandung kasus dugaan penipuan proyek fiktif mendengar pembacaan surat tuntutan oleh JPU di persidangan PN Palembang.--koranpalpres.com

BACA JUGA:Ratu Dewa Sebut Calender of Charming Events Palembang Tahun 2024 Upaya Mendukung Peningkatan PAD

Di penghujung Februari 2022, korban menanyakan kemajuan proyek pekerjaan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa beralasan belum ada pencairan.

Sehingga pada Maret 2022 korban kembali menghubungi terdakwa namun jawabannya tetap sama sehingga korban meminta kembali uang miliknya. 

Sayangnya terdakwa mengaku belum bisa mengembalikan uang tersebut, eh dia malah menawarkan kembali kepada korban jika ada proyek yang lebih besar lagi nilainya dari sebelumnya.

Hanya saja korban keburu sudah tidak lagi percaya dengan kata-kata terdakwa.

BACA JUGA:Faktor Penyebab Pemungutan Suara Ulang? Ada 982 TPS yang Gelar PSU, PSS dan PSL, Cek Daerahmu

BACA JUGA:20 TPS di Palembang Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan, Ratu Dewa Sebut Tingkat Partisipasi Capai 76 Persen

Kemudian pada 1 Juni 2023, terdakwa menemui korban membuat surat pernyataan yang berisikan terdakwa akan mengembalikan uang milik korban selambat-lambatnya pada 30 Juni 2023.

Namun sampai waktu yang dijanjikan terdakwa tetap tidak bisa mengembalikan uang tersebut kepada korban.

Kemudian mengetahui jika pekerjaan proyek pengerasan jalan di Baturaja tidak pernah ada sehingga korban merasa dibohongi.

Akhirnya korban melaporkan terdakwa ke Polda Sumsel untuk diproses secara hukum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan