Faktor Penyebab Pemungutan Suara Ulang? Ada 982 TPS yang Gelar PSU, PSS dan PSL, Cek Daerahmu

KPU mengumumkan bahwa terdapat beberapa TPS yang akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS) dan Pemungutan Suara Langsung atau PSL-Foto:instagram kpu_oki-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 yang digelar Rabu 14 Februari 2024 lalu sudah dilaksanakan. 

Namun, ternyata belum rampung semua, karena KPU mengumumkan terdapat beberapa tempat Pemungutan Suara (TPS) ada Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS) bahkan Pemungutan Suara Langsung (PSL).

Setidaknya ada 982 TPS yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia yang akan menggelar PSU, PSS, dan PSL.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat 23 Februari 2024 mengatakan, jumlah ini baik PSU, PSS dan PSL total 982 TPS.

BACA JUGA:Ini Penyebab KPU Prabumulih Melaksanakan PSU di TPS 18 Kelurahan Wonosari, Lipat Surat Suara Subuh

Ia merinci, berdasarkan data yang ada untuk total data PSU, PSS dan PSL sebanyak 959 TPS, dengan rincian, 615 TPS akan menggelar PSU, 120 TPS menggelar PSL dan 224 TPS menggelar PSS.

"Jumlah itu per data Jumat hari ini. Itu rincian PSU, PSS dan PSL nya. Dia menyebut 686 TPS menggelar PSU," ujarnya. 

Dikatakannya, untuk pemungutan suara ulang ini tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 TPS. Pelaksanaan pemungutan suara ulang dan susulan dan lanjutan ini seusai UU Pemilu. 

Yakni PSU wajib diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawasan terbukti ada keadaan-keadaan tertentu. Di antaranya membuka kotak suara atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan dengan tata cara yang tepat.

BACA JUGA:Bawaslu Desak Perhitungan Suara Ulang di Dua Desa Ini, Terkait Dugaan Kecurangan di Jejawi

Kemudian, petugas KPPS meminta pemilik memberikan tanda khusus, menandai atau menuliskan nama dan alamat pada surat suara yang disalahgunakan. 

Selanjutnya, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan oleh pemilik, sehingga surat suara itu tidak sah.

"Dan atau pemilih tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Itulah penyebab dilaksanakannya pemungutan suara ulang," jelasnya.

Selanjutnya, terkait PSS, Idham mengatakan total ada 225 TPS di 38 provinsi yang akan menggelar pemungutan suara susulan. Idham mengatakan PSS terbanyak ada di 114 TPS di Demak, Jawa Tengah dan 92 TPS di Kabupaten Paniai.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan