https://palpres.bacakoran.co/

Kenaikan Gaji 2024 Akan Diterima PNS Per Maret Ini

PNS Indonesia akan menerima realisasi kenaikan gaji per Maret 2024 ini.-Sekkab RI-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Berbahagialah para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. 

Mereka akan semakin sejahtera karena akan segera menerima kenaikan gaji di tahun 2024. 

Kabarnya kenaikan gaji itu akan direalisasikan per Maret 2024 ini.

Itu setelah kabar kenaikan diumumkan dan diresmikan mulai Januari 2024 lalu.

BACA JUGA:Penyesuaian Gaji dan Pensiun Pokok PNS Diharapkan Tingkatkan Kinerja Pegawai

BACA JUGA:BKN Sosialisasikan Peraturan BKN tentang Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2024 ke Seluruh Pemda

Apalagi sebelum ini Presiden Jokowi telah resmi menetapkan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada tahun 2024.

Aturan mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen telah resmi tertuang dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.

Lantas berapa kenaikan dan besaran untuk seluruh golongan PNS?

Menurut data yang ada di peraturan.bpk.go.id, PMK Nomor 49 Tahun 2023, PP Nomor 5 Tahun 2024, inilah data lengkap kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan:

BACA JUGA:Gaji ASN, TNI Polri dan Pensiunan Per Januari 2024 Mengalami Penyesuaian, Kinerja Tentu Harus Mengikuti

BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri Diputuskan atas Pertimbangan Kondisi Perekonomian

Golongan I

Golongan I A: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan