Kejati Tahan Oknum Notaris dan Makelar Penjualan Aset Pemprov Sumsel, Ini Total Kerugiannya
Penahanan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Yogyakarta.--kejati sumsel for koranpalpres.com
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pasutri di Muba, Terdakwa Pembunuhan Berencana Anak Tiri
BACA JUGA:Ditabrak KA Dua Pemuda di Prabumulih Meninggal di Lokasi, Ini Penyebabnya
Belakangan diketahui bahwa tersangka AS (Alm) dan tersangka MR (Alm) telah meninggal dunia.
Peranan tersangka EM sebagai notaris di Palembang yang membuat akta 97 dengan memasukan aset Yayasan Batang Hari Sembilan menjadi aset Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan.
“Dan berdasarkan akta tersebut tersangka MR dan ZT menjual Asrama Mahasiswa Pondok Mesuji di Yogyakarta, sementara peranan ZT selaku penerima kuasa penjual,” pungkasnya.