Pemda Harus Cari Peluang Investasi, Tidak Melulu Mengandalkan APBN dan APBD.

Pj Wako mengikuti rapat konsultasi dan koordinasi Penyusunan Peluang Investasi di Kementerian Investasi/BKPM.-Humas Protokol Pagaralam-

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Pj. Walikota Pagaralam H. Lusapta Yudha Kurnia didampingi Kepala Dinas DPMPTSP, Kepala Dinas Pariwisata, dan Kepala Dinas Pertanian menghadiri rapat konsultasi dan koordinasi Penyusunan Peluang Investasi.

Rapat tersebut bertempat di Gedung Suhartoyo Kementerian Investasi/ BKPM RI Jakarta beberapa waktu lalu. 

Rapat konsultasi dan koordinasi langsung dimulai dengan paparan yang disampaikan oleh Gatot Subyargo Wijayadi, S.E., M.M. selaku Ahli Madya Penanaman Modal di Unit Promosi ASP. 

Dalam paparan tersebut Gatot menyampaikan jika dalam perencanaan pendanaan pembangunan, pemerintah daerah tidak harus menggunakan APBD dan APBN.

BACA JUGA:Pj Wako Ajak Teladani Nabi dan Mengambil Hikmah dari Isra Mi'raj

Pemerintah daerah dapat mencari melalui investasi dari luar, swasta/publik dan kerja sama. 

Serta setiap daerah harus memiliki IPRO (Investment Project Ready to Offer) atau dokumen proposal investasi yang siap ditawarkan.

Dokumen itu  berisi lokasi potensial, potensi sumber bahan baku, peluang pasar, kesiapan wilayah (tenaga kerja, aksesibilitas, kebijakan pengembangan wilayah), serta kelayakan finansial proyek.

Pada kesempatan tersebut, Pj. Walikota juga melakukan audiensi bersama Deputi Bidang Kerjasama dan Penanaman Modal Dr. Riyatno SH., LLM. dan Direktur Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, Pasifik Saribuan Siahaan, S.Sos., M.H., M.M.

BACA JUGA:Diduga Kuat Oknum Camat di Ogan Ilir 'Ada Main' Dengan Oknum ASN di Ruang Kerjanya

Kehadiran Pj Walikota Pagaralam ke kantor Kementerian itu selain untuk berkoordinasi tentunya juga untuk mejajaki peluang investasi.

Untuk diketahui sebagaimana dilansir dari laman resmi Kementerian Investasi/BKPM bahwa Kementerian Investasi/BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) merupakan Lembaga Pemerintah yang bertugas melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.

Tentu saja hal tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai penghubung utama antara dunia usaha dan pemerintah, BKPM diberi mandat untuk mendorong investasi langsung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan