Sengketa Pemilu 2024 DPRD Lahat Dapil 5 Masuki Babak Baru, Ini Buktinya
Kapolres Lahat, AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH serta jajaran, melakukan pengamanan di KPU Lahat saat rapat pleno-Foto:Bernat Albar-palpres
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2024 dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, daerah pemilihan (Dapil) 5 yakni, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi dan Pumu telah memasuki babak baru.
Surat keberatan dilayangkan Saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kini sudah berada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lahat.
Terutama menyangkut perselisihan jumlah suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Kembang Ayun, Tanjung Sakti Pumu.
Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana SHi MM membenarkan, bahwasanya nota keberatan yang disampaikan pihak PKB, telah masuk diatas meja.
BACA JUGA:Ini Dilakukan Polres Prabumulih Bersama TNI Setelah Sukses Amankan Pemilu 2024, Yuk Lihat
"Dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak-pihak terkait, untuk dimintai keterangan atau klarifikasi lebih jelas," sebut dia, Rabu 6 Februari 2024.
Nah, setelah ada pemanggilan langkah selanjutnya adalah melakukan persidangan, yang dilaksanakan di Sentra Gakkumdu guna mengetahui letak perselisihannya.
"Dari hasil tersebut akan kita tuangkan ke dalam, surat rekomendasi ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat," jelas Nana Priana.
Saat ini, sambung dirinya, pihak Bawaslu sendiri belum memanggil kedua belah pihak, baik saksi PKB maupun penyelenggaraan pemilu ditingkat kecamatan.
BACA JUGA:Jaga Harkamtibmas Pemilu 2024, Kapolres Pimpin Siaga Sispam Kota di Gudang KPU Pagaralam
"Sanggahan keberatan dari PKB inilah yang akan menjadi acuan nantinya, jadi kita belum bisa memberitahukan apa-apa saja poin rekomendasi, sebelum hasil sidang diselesaikan terlebih dahulu," papar dirinya.
Ia meminta, agar pihak-pihak yang bersengketa untuk menahan diri, karena semuanya sudah ada jalurnya sesuai dengan peraturan berlaku.
"Sebab ini bukanlah akhir dari segalanya, kalaupun nantinya pihak termohon kurang puas atas hasilnya, bisa membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK)," bebernya.
Sebelumnya, Saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melayangkan protes, atas perbedaan perolehan suara, keabsahan berita acara penghitungan suara ulang tanpa adanya tanda tangan beberapa saksi, termasuk juga Ketua Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) TPS 02 Desa Kembang Ayun.