Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Minta Gembok dan Seng di Pasar 16 Dibuka, Segera Panggil PT BCR

Pj Walikota Palembang, Drs H Ratu Dewa Msi menegaskan pihaknya segera memanggil pengelola Pasar 16 Ilir dari PT Bima Citra Realty (BCR)-Foto:kolase-

BACA JUGA:Ratu Dewa Sebut Revitalisasi Pasar 16 untuk Meningkatkan PAD Kota Palembang, Ini Progres Pembangunannya

Ari menambahkan, sebetulnya revitalisasi ini dilakukan bertujuan untuk kepentingan pedagang Pasar 16. 

Semua aspek kita pikirkan seluruhnya untuk kepentingan pedagang dan pengunjung. 

"The Heritage Pasar 16 Ilir Palembang merupakan gedung komersial yang terdiri dari 6 lantai yaitu terdiri dari Kios-Kios, Rental Space, Zona Kuliner dan Hotel. Dilengkapi escalator dan lift setiap lantai juga AC di area gedung," ungkapnya.

Dengan fasilitas dan sarana prasarana tersebut, sambung dia,  tentunya Pasar 16 Ilir Palembang akan menciptakan kondisi yang nyaman dan aman bagi pedagang dan pengunjung yang berbelanja. 

BACA JUGA:Revitalisasi Pasar 16 Ilir Kisruh, Ini Penjelasan Perumda Pasar Palembang Jaya

Ari mengatakan, harga kios di kawasan The Heritage Pasar 16 Ilir sudah sesuai dengan aturan. Harga kios yang ditawarkan yaitu mulai Rp 350 juta dan harga tersebut telah melalui proses perhitungan melalui  pihak independen yaitu Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)," kata Ari. 

Ari menjelaskan, jika dihitung maka diperoleh harga kios pertahun mulai dari Rp 14 juta pertahun dengan fasilitas dan sarana prasarana yang lengkap serta kondisi yang aman dan nyaman. 

Jika dianalisa maka dalam sehari pedagang cukup menyisihkan Rp. 35 ribu saja. 

"Kasihan pedagang, sekarang kan sewa kios yang dilakukan oleh para oknum-oknum saat ini bisa mencapai Rp 30-50 juta pertahun. Jadi dapat disimpulkan harga yang ditawarkan oleh BCR adalah lebih murah dan ekonomis dan tentu dengan fasilitas yang lebih lengkap ada escalator, lift, AC, dan lain-lain," jelas Ari.

BACA JUGA:Kembali Kecewa! Ini Membuat Pedagang Pasar 16 Ilir Bakal Alami Kerugian, Bahkan Viral di Medsos

Bagi pedagang dan masyarakat yang tertarik membeli kios, sambung Ari, dapat dilakukan secara cash (tunai), cash bertahap atau menggunakan fasilitas kredit bank.

"Kita ingin mempermudah pedagang dalam hal kepemilikan kios di Pasar 16 Ilir Palembang," ujarnya.

Sebagai bukti kepemilikan kios selama 25 tahun tersebut, kata Ari, maka akan diterbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) atas nama pedagang.

Ari menambahkan, waktu operasional gedung juga akan berubah. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan