Kemenparekraf Gelar Coaching Clinic Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Pagar Alam Sumsel
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar coaching clinic perizinan berusaha berbasis risiko pada sistem Online Single Submission (OSS) sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, Jum'at, 8 Maret 2024.-Kemenparekraf/Baparekraf RI-
KORANPALPRES.COM - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) menggelar coaching clinic perizinan berusaha berbasis risiko pada sistem Online Single Submission (OSS) sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel), pada 7-8 Maret 2024.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu, 9 Maret 2024.
Menjelaskan, penyelenggaraan coaching clinic ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman mengenai tata cara, tahapan, proses, dan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik pada Sistem OSS Berbasis Risiko kepada para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.
BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Ratu Dewa Minta Gembok dan Seng di Pasar 16 Dibuka, Segera Panggil PT BCR
“Kami ingin memberikan pemahaman bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif tentang pentingnya memiliki legalitas perizinan berusaha,” kata Menparekraf Sandiaga.
Dalam rangka menjaga ketertiban, keteraturan, dan memberikan landasan hukum pada kegiatan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia, pelaku usaha parekraf baik perseorangan maupun badan usaha wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang memuat tentang aturan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Menparekraf Sandiaga menjelaskan bahwa melalui sistem OSS, para pelaku usaha yang hendak memulai aktivitas usahanya semakin dimudahkan.
BACA JUGA:Menparekraf Resmi Luncurkan Anugerah Desa Wisata Indonesia (ADWI) 2024
BACA JUGA:Nyepi dan Ramadan, Momentum Introspeksi dan Saling Hormati Ritual dan Tradisi
Mekanisme yang baru ini dirancang untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan izin usaha tanpa harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu (Trust but Verify) yakni dengan mempermudah proses penerbitan perizinan berusaha namun memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha.
“Akan tetapi, sistem ini sejatinya menuntut komitmen dan keseriusan dari para pelaku usaha parekraf setelah memperoleh izin usaha,” kata Menparekraf Sandiaga.
Lebih lanjut, Menparekraf juga menegaskan perizinan berusaha sangatlah penting bagi pelaku usaha sebagai bentuk kepastian hukum serta bukti legalitas suatu usaha, sehingga pelaku usaha dapat dengan aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitas usahanya.
Selain itu dengan memiliki perizinan berusaha maka pelaku usaha dapat menjadi lebih berdaya saing serta dapat lebih mudah mendapatkan pembiayaan ketika akan mengembangkan usahanya.