Waduh! Gara-gara Masalah Ini Marbot Masjid di Palembang Ditangkap Polisi, Ini Penjelasan Kanit PPA
Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan menjelaskan mengenai penangkapan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin 11 Maret 2024.--Kurniawan
Atas perbuatannya, tersangka akan diterapkan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 perkara tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak.
"Atas perbuatannya itu, kita ancam tersangka dengan tindak pidana penjara paling 5 tahun hingga paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp5 milyar," tukasnya.
BACA JUGA:Tipu Teman Hingga 225 Juta, Oknum Polisi di Palembang Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara
BACA JUGA:Wow! Tempat Penampungan TKI Ilegal di Kawasan 7 Ulu Palembang Berhasil Terungkap, Ini Buktinya
Dapatkan update konten terkini dan terbaru setiap hari di koranpalpres.com. Ayo Gabung di Channel WhatsApp dengan cara klik link ini "Channel WA koranpalpres.com".*