Sidang Sengketa Pemilu Agenda Dengarkan Keterangan PPK Tanjung Sakti Pumu, Ini Isi Jawabannya

Suasana sidang administratif sengketa pemilu legislatif dapil 5 Lahat, di Sentra Gakkumdu, Rabu 13 Maret 2024-Foto:Bernat Albar-palpres

BACA JUGA:Hasil Rekapitulasi PPK Tanjung Sakti Pumu Lahat Banyak Kejanggalan, Saksi PKB Sampaikan Nota Keberatan

Ia menyampaikan, data tidak sesuai perolehan suara yang di bacakan PPS Kembang Ayun, dengan demikian seluruh peserta rapat pleno mencocokan data dengan berpedoman pada model C hasil. 

"Setelah disandingkan dengan model C, formulir hasil yang dimiliki saksi PKB Lahat tidak sesuai dengan hasil yang di miliki oleh PPS, PPK, Panwascam dan juga tidak sesuai salinan model C, salinan data di miliki saksi lainnya. Serta tidak sesuai dengan model C hasil saat dibuka atau disandingkan," sebut dia.

Walaupun, masih katanya, disandingkan namun saksi dari PKB tetap tidak terima dengan data yang ada, kemudian Ketua PPK Tanjung Sakti Pumu menyarankan, serta Panwascam Tanjung Sakti Pumu merekomendasikan, supaya saksi dari PKB Lahat untuk mengisi formulir model B keberatan saksi atau kejadian khusus.

Selanjutnya formulir model B diisi oleh saksi PKB dan di terima oleh PPK Tanjung Sakti Pumu untuk disampaikan ke KPU Lahat.

BACA JUGA:Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara PPK Rampung, Ini Pesan Pj Bupati Lahat usai Meninjau

“Terkait dengan model C hasil yang ditampilkan hasil salinan yang di miliki oleh PPK, PPS, dan Panwascam yang tidak sesuai dengan data dari partai PKB. Kami telah sampaikan di saat rapat pleno di tingkat kecamatan dan kabupaten bahwa di TPS 002 Desa Kembang Ayun, telah terjadi penghitungan suara ulang di TPS," imbaunya.

Atas protes yang dilakukan dari pihak PKB, sehingga terjadi perubahan angka perolehan suara pada model C hasil dan model C hasil salinan, sesuai formulir kejadian khusus dan berita acara yang kami terima. 

"Kemudian rapat pleno terus berjalan sampai Ketua PPK Tanjung Sakti Pumu mengakhiri rapat pleno untuk pemilu 2024," tutup Heffen Joniser.

Sementara itu, Kuasa Hukum DPC PKB Lahat, Dody Satriadi SH mengatakan, mendengarkan jawaban terlapor yang mana, mereka tidak menyandingkan dengan data yang berbeda dengan sirekap.

BACA JUGA:Baru 7 PPK di Ogan Ilir yang Selesaikan Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara, Ini Harapan KPU

"Kemudian tadi ada penghitungan ulang suara, terkait penghitungan ulang suara itu akan kami laporkan juga ke Bawaslu Lahat dalam waktu dekat akan sidang kembali dengan Nomor register berbeda," sebutnya seraya menyebutkan, untuk sidang agenda berikutnya pelapor akan mengajukan bukti surat maupun sedikitnya 10 orang saksi yang akan dihadirkan. *

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan