Sidang Sengketa Pemilu Agenda Dengarkan Keterangan PPK Tanjung Sakti Pumu, Ini Isi Jawabannya

Suasana sidang administratif sengketa pemilu legislatif dapil 5 Lahat, di Sentra Gakkumdu, Rabu 13 Maret 2024-Foto:Bernat Albar-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sidang administratif sengketa pemilihan umum (Pemilu) 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lahat, daerah pemilihan (Dapil) 5, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi dan Pumu.

Agenda mendengarkan keterangan jawaban dari terlapor atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pumu, yang dipusatkan di Sentra Gakkumdu.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Mahlizah, SPd, Majelis Pemeriksa Ikhwan Zamroni, ST, dengan dihadiri mewakili pelapor Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dody Satriadi SH.

Pada sidang PPK Tanjung Sakti Pumu sebagai terlapor menghadirkan Ketua PPK Tanjung Sakti Pumu, Heffen Joniser, didampingi 3 orang anggota, sedangkan seorang tidak hadir karena sakit.

BACA JUGA:Sidang Administrasi Perdana Sengketa Pemilu DPRD Lahat Dapil 5, Ini Bunyi dari Pelapor

Terlapor menyampaikan jawabannya atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Lahat yang dilaporkan oleh Wiwin Andaini SE caleg DPC PKB Lahat.

Kronologisnya, pada Jumat 23 Februari 2024, PPK Tanjung Sakti Pumu melaksanakan rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat kecamatan untuk pemilu 2024.

"Hari terakhir sesuai undangan dan jadwal yang telah disampaikan yaitu Desa Gunung Meraksa, Desa Tanjung Telang dan Desa Kembang Ayun," katanya.

Rapat pleno oleh PPK Tanjung sakti Pumu lanjutnya, telah dilaksanakan sesuai dengan tata cara, prosedur dan mekanisme yang ada sesuai dengan PKPU No 05/2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum," sebut Ketua PPK Pumu, Heffen Joniser, Rabu 13 Maret 2024.

BACA JUGA:Dugaan Penggelembungan Suara Kembali Mencuat di PPK Sukarami, Begini Tanggapan Tim Kemenangan Partai Demokrat

Dirinya menjelaskan, PPK membuka dan menyampaikan tata tertib rapat pleno, memastikan bawa hasil penghitungan model C dalam keadaan tersegel di saksikan oleh PPK, PPS, Panwascam dan saksi-saksi pemilu yang hadir disaat rapat pleno di laksanakan.

"Selanjutnya anggota PPS membacakan hasil penghitungan suara di TPS desa masing-masing, dengan menyandingkan perolehan model C hasil yang di tempelkan pada papan, digunakan dalam rapat pleno sesuai dibacakan serta menyandingkan dengan aplikasi si rekap," papar dia.

Kemudian, sambungnya, PPK, Panwascam dan PPS serta saksi-saksi yang hadir mencocokan setiap data atau perolehan hasil sesuai data penghitungan suara, yang telah dibacakan oleh anggota PPS terjadwal saat rapat pleno berlangsung.

“Disaat pembacaan rekapitulasi penghitungan suara untuk TPS 002 Desa Kembang Ayun untuk tingkat DPRD kabupaten kota oleh TPS, saksi dari PKB Lahat merasa keberatan atas model C salinan yang di milikinya," ujar dirinya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan