3 Oknum Pegawai KPP Resmi Sandang Status Tersangka Korupsi Pajak, Ini Penjelasan Kajati Sumsel
3 Oknum Pegawai KPP Resmi Sandang Status Tersangka Korupsi Pajak, Ini Penjelasan Kajati Sumsel--penkum kejati sumsel for palpres.bacakoran.co
“Atau Pasal 12 jo. Pasal 18 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor,” timpalnya.
Sebelum penetapan tersangka masih kata Sarjono, tim penyidik sendiri telah melakukan pemeriksaan terhadap 35 orang saksi.
BACA JUGA:Gadis Cantik di Palembang Jadi Korban Penjambretan, Ini Tindakan Dilakukannya
BACA JUGA:Wah! Izin Tidak Diberi Polisi, Ratusan Driver Ojol Datangi Mapolrestabes Palembang
“Tim Penyidik tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan tersebut,” pungkasnya. *