3 Oknum Pegawai KPP Resmi Sandang Status Tersangka Korupsi Pajak, Ini Penjelasan Kajati Sumsel
3 Oknum Pegawai KPP Resmi Sandang Status Tersangka Korupsi Pajak, Ini Penjelasan Kajati Sumsel--penkum kejati sumsel for palpres.bacakoran.co
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Tiga oknum pegawai Kantor Pajak Pratama (KPP) Palembang resmi sandang status tersangka kasus korupsi pajak, ini penjelasan Kajati Sumsel Sarjono Turin.
“Ketiga oknum pegawai KPP Palembang ini disangkakan atas kasus dugaan korupsi Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada beberapa perusahaan dari Tahun 2019 hingga 2021,” jelas Sarjono didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam konferensi pers, Senin (30/10/2023).
Dia menjelaskan, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel penetapan 3 orang tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Sumsel Nomor : PRINT-10/L.6/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.
Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditetapkan 3 orang sebagai tersangka masing-masing inisial RFG, NWP, dan RFH.
BACA JUGA:Mau Merehabilitasi Anggota Keluarga Anda yang Pencandu Narkoba, Cek Ini Persyaratannya
BACA JUGA:Heboh! Mobil Kijang Innova Tiba-tiba Terbakar di Pinggir Jalan
Para tersangka menurut Sarjono, merupakan pihak yang diduga bertanggung jawab atas terjadinya peristiwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Ini merupakan keputusan dari hasil ekspose Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dengan Asisten Tindak Pidana Khusus yang dipimpin oleh Kajati Sumsel,” jelasnya.
Terkait potensi kerugian Negara sambung Sarjono, masih dalam perhitungan berapa rupiahnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, ketiga tersangka diduga melanggar sangkaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
BACA JUGA:Simpan 17 Paket Sabu Siap Edar IRT Ditangkap Resnarkoba Lahat
BACA JUGA:Rampas Ponsel Anak Tiri Sendiri, Pecandu Sabu di Palembang Ditangkap Polisi
Atau sangkaan subsidair berupa Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Atau Pasal 5 Ayat 2 jo. Pasal 18 UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang perubahan atas UU 31/1999 Tentang Pemberantasan Tipikor,” sebut Sarjono.