Pelapor dan Terlapor Hadirkan Saksi untuk Pembuktian Sengketa Pemilu Lahat, Ini Keterangannya
Saksi memberikan keterangan pada sidang administratif sengketa Pemilu DPRD Lahat dapil 5, di Sentra Gakkumdu, Senin 18 Maret 2024-Foto:Bernat Albar-palpres
BACA JUGA:Sengketa Pemilu 2024 DPRD Lahat Dapil 5 Masuki Babak Baru, Ini Buktinya
Setelah memberikan bukti-bukti dan menghadirkan saksi-saksi, baik pelapor dan terlapor majelis akan mengkoreksi kembali apa yang disampaikan.
Ketua Majelis Sidang, Andra Juarsyah menerangkan, apa yang dilaksanakan dan dilaporkan baik dari pelapor maupun terlapor, dapat menjadi kesimpulan dibuat tertulis, disampaikan ke Sekretariat Bawaslu Lahat paling lambat Selasa 19 maret 2024, pukul 16.00 WIB.
"Pihaknya akan menunggu kalau ada yang mau di sampaikan, karena rekapitulasi tingkat nasional akan ditetapkan berakhir pada 20 Maret 2024, sudah ada himbauan terkait dengan perkara administrasi," ucap dirinya.
Sementara itu, Kuasa Hukum DPC PKB Lahat, Dody Satriadi SH didampingi partner M Raynaldi Oktavian SH menyatakan, tadi telah memenuhi agenda sidang dari Gakkumdu Lahat, untuk penyerahan bukti surat dugaan terhadap pemalsuan dokumen, serta pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.
BACA JUGA:Sidang Sengketa Pemilu Agenda Dengarkan Keterangan PPK Tanjung Sakti Pumu, Ini Isi Jawabannya
"Dari saksi kami langsung Ketua KPPS pada keterangannya, baik dari penghitungan dan penandatanganan berita acara sama sekali tidak ada, seharusnya Ketua KPPS itu wajib melakukan penandatanganan dan mengetahuinya khususnya di TPS 002 Kembang Ayun," beber dia.
Senada, M Raynaldi menyampaikan, terdapat perbedaan keterangan saksi yang sangat terkesan dipaksakan, untuk menjadi memberikan keterangan di persidangan.
"Sehingga keterangan saksi dari terlapor perlu dipertanyakan kebenarannya," tutup dirinya. *