https://palpres.bacakoran.co/

Pelapor dan Terlapor Hadirkan Saksi untuk Pembuktian Sengketa Pemilu Lahat, Ini Keterangannya

Saksi memberikan keterangan pada sidang administratif sengketa Pemilu DPRD Lahat dapil 5, di Sentra Gakkumdu, Senin 18 Maret 2024-Foto:Bernat Albar-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Kabupaten Lahat kembali di laksanakan

Bertempat di Sentra Gakkumdu Lahat, sidang kali dengan agenda pembuktian dan saksi saksi dari terlapor dan pelapor.

Sidang kali ini di pimpin Ketua Majelis Andra Juarsyah SPdi didampingi anggota majelis dan dari pihak pelapor diwakili Kuasa Hukum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Dody Satriadi SH didampingi partner M Raynaldi Oktavian SH serta saksi saksinya, termasuk PPK Tanjung Sakti

Pumu berjumlah 5 orang juga didampingi saksinya.

BACA JUGA:Sidang Sengketa Pemilu Agenda Dengarkan Keterangan PPK Tanjung Sakti Pumu, Ini Isi Jawabannya

Saksi dari pihak pelapor maupun terlapor sebelumnya dilakukan sumpah, dan melakukan penandatanganan bahwa  ketika bersaksi, keadaan sadar dan tidak dalam tekanan.

Dimulai dari pihak pelapor menghadirkan saksi 7 orang yaitu dari anggota KPPS, Linmas serta saksi pleno kecamatan, saksi PKB yang mana diperiksa secara terpisah.

Saksi dari PKB yakni Ketua KPPS TPS 002 Kembang Ayun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu menerangkan, sebelum melaporkan dengan hasil suara caleg berjumlah 12, pada form C salin kondisi bersih atau rapi tidak ada Tipe-X.

"Tetapi pada C hasil plano kertas besar terdapat Tipe-X nya dan perolehan suara berubah menjadi 82," sebut dia, Senin 18 Maret 2024.

BACA JUGA:Sidang Administrasi Perdana Sengketa Pemilu DPRD Lahat Dapil 5, Ini Bunyi dari Pelapor

Ia menambahkan, bahkan ada yang penghitungan ulang yang diusulkan dari saksi PAN.

Pada saat penghitungan selesai sekitar pukul 03.00 WIB, tidak ada kegiatan lagi, lalu tiap-tiap Anggota KPPS sudah berada di rumah masing-masing untuk istirahat.

"Kami KPPS tidak mengetahui ada berita acara penghitungan ulang tersebut, dan merasa tidak melakukan penandatanganan berita acara penghitungan ulang," jelasnya.

Selanjutnya dari pihak terlapor PPK Tanjung sakti Pumu menghadirkan 9 saksi terdiri dari 2 orang dari KPPS serta saksi dari PAN yang memberikan mandat berita acara penghitungan ulang yang mengatakan berita acaranya di lakukan sekitar pukul 04.30 WIB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan