https://palpres.bacakoran.co/

SAH, Baznas Lahat Tetapkan Besaran Zakat Fitrah, Segini Nilainya

BESARAN ZAKAT : Ketua Baznas Lahat, H Hamdi Arsal menandatangani hasil kesepakatan, untuk nilai besaran zakat fitrah 2024, Rabu 20 Maret 2024, --Bernat Albar--Palpresbacakoran.co--

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lahat, telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1445 Hijriah.

Persetujuan tersebut dibubuhi tanda tangan melalui nota kesepakatan di Kantor Kementerian Agama (Kanmenag).

"Untuk zakat fitrah berupa beras minimal 2,5 kilogram, sedangkan bila dibayarkan dengan uang sebesar Rp 40.000 perjiwa, sama halnya dengan fidyah atau kebutuhan makan satu hari," ungkap Ketua Baznas Lahat, H Hamdi Arsal, Rabu 20 Maret 2024.

Dirinya menambahkan, sebelum ditetapkan terlebih dahulu pihaknya melakukan survey, sebut saja pedagang pasar, petani dan Badan Urusan Logistik (Bulog). Setelah itu barulah diambil harga pertengahan.

BACA JUGA:Tim Was Ops Polda Sumsel Berikan Arahan Tentang Keselamatan Musi di Polres Lahat, Ini Pintanya

BACA JUGA:2 Menu Takjil Ini jadi Favorit Pj Bupati Lahat untuk Berbuka Puasa, Yuk Kepoin

"Misalkan untuk beras ditingkat petani dihargai kisaran Rp 15.000-Rp 16.000 perkilonya, sedangkan di pasar Rp 16.000-Rp 18.000. maka kita ambil angka tengahnya Rp 16.000x2,5 Kg didapatkan Rp 40.000. begitu juga dengan fidyah ditentukan perhari perjiwa, mengapa zakat fitrah ini setiap tahunnya berbeda dengan daerah lain," papar dirinya.

Ia mengemukakan, penetapan besaran Zakat Fitrah dan fidyah mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. 

“Sudah bisa menunaikan Zakat Fitrah, waktunya sampai sebelum matahari terbit pada pelaksanaan shalat Idul Fitri,” sebutnya.

Dirinya menyebutkan, untuk pembayarannya sendiri bisa dilaksanakan kepada panitia zakat di tiap-tiap masjid, ataupun langsung ke bersangkutan pun tidak apa-apa.

BACA JUGA:Dari 428 Sekolah Baru 8 yang Ikut Program Adiwiyata, Ini Langkah Cepat DLH Lahat

BACA JUGA:Dukung Program Ketahanan Pangan, Kodim 0405/Lahat dan Dinas TPHP akan Lakukan Ini

"Asalkan niat kita berzakat fitrah maupun fidyah bagi mereka yang mampu, supaya diberikan kepada orang tidak mampu, dan hukumnya wajib dikerjakan," ulas dia.

Tidak hanya, sambungnya, zakat fitrah semata, zakat mal pun dapat dilaksanakan. Hanya saja, masih sedikit masyarakat melakukannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan