Putusan Pengadilan Negeri Palembang Bikin Bupati Muratara Lega, Kok Bisa Sih?
Dua terdakwa pembunuh adik kandung Bupati Muratara tertunduk pasrah mendengar vonis pidana mati yang dibacakan Majelis Hakim PN Palembang.--koranpalpres.com
BACA JUGA:Liput Motor Ustazah Raib di Masjid, Kuda Besi Wartawan ini Malah Raib Digasak Maling
Mendengar ucapan korban Muhamad Abadi, terdakwa Arw merasa tidak senang dan mengucapkan kata-kata kotor.
Mendengar perkataan terdakwa Arw tersebut, korban Muhamad Abadi dan saksi Deki Iskandar tersinggung.
Saksi Deki langsung menarik rambut terdakwa Arw untuk keluar dari rumah saksi Panit.
Kemudian terdakwa Arw membalas memukul dan menendang saksi Deki.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut Hukuman Mati Pasutri di Muba, Terdakwa Pembunuhan Berencana Anak Tiri
BACA JUGA:Ditabrak KA Dua Pemuda di Prabumulih Meninggal di Lokasi, Ini Penyebabnya
Setelah terdakwa Arw telah keluar dari rumah saksi Panit, kemudian dia marah-marah dan mengatakan serta mengancam korban almarhum Muhammad Abadi dan saksi Diki, dengan kalimat ‘tunggulah kalian!!!”.
Selanjutnya terdakwa Arw pergi dari rumah saksi Panit, terdakwa Arw langsung menemui terdakwa Ary yang saat itu akan pulang dari kebun.
Kemudian terdakwa Arw menceritakan kepada terdakwa Ary jika dia telah dianiaya oleh korban Muhamad Abadi dan saksi Deki.
Mendengar cerita terdakwa Arw tersebut membuat terdakwa Ary marah terhadap korban Muhamad Abadi dan saksi Deki.
BACA JUGA:Naudzubillah! Siswa SMK di Kalimantan Timur Tega Habisi 1 Keluarga, Alasannya Asli Ga Terduga
BACA JUGA:Kapok! Jaksa Tuntut Pengoplos BBM Subsidi Penjara 15 Bulan, Ini Pasal yang Dikenakan
Lalu terdakwa Ary mengajak terdakwa Arw untuk kembali lagi mendatangi rumah saksi Panit dengan membawa senjata tajam berjenis parang panjang ukuran 40 Cm dan sebilah parang panjang yang ukurannya 70 Cm.
Kedua bilah parang itu telah disimpan di dalam 1 buah mobil milik terdakwa Ary.