Putusan Pengadilan Negeri Palembang Bikin Bupati Muratara Lega, Kok Bisa Sih?

Dua terdakwa pembunuh adik kandung Bupati Muratara tertunduk pasrah mendengar vonis pidana mati yang dibacakan Majelis Hakim PN Palembang.--koranpalpres.com

BACA JUGA:SELAMAT! UNPAR Raih Peringkat 2 Universitas Terbaik Publikasi Riset Nature Index 2023

Karena banyak mengeluarkan darah, sehingga tubuh korban Muhamad Abadi lemah namun sempat memeluk terdakwa Ary.

Mendapati lawannya sudah lemah, serangan terdakwa Ary belum stop dan kembali menusuk perut dan dada tubuh korban secara berulang kali.

Akibat tusukan tersebut membuat korban terjatuh.

Seorang saksi, Antoni sempat berusaha melerai perkelahian berdarah itu.

BACA JUGA:MotoGP 2024 Dibuka di Sirkuit Lusail Qatar, Sirkuit Mandalika Kapan?

BACA JUGA:Baru Matang Langsung Ludes! Resep Enoki Krispi Cocok Jadi Camilan Renyah Temen Nonton Drakor

Namun terdakwa Ary tak menghiraukan saksi Antoni, dan memanggil terdakwa Arw untuk menyaksikan korban Muhamad Abadi yang sudah tak berdaya dan tergeletak di lantai.

Dengan rasa dendam, terdakwa Arw langsung menyerang korban dengan parang secara berulang ke bagian kepala dan wajah almarhum Muhamad Abadi sehingga kembali mengeluarkan banyak darah.

Usai melakukan penyerangan, kedua terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi Panit.

Sementara korban sempat dibawa ke Puskesmas Desa Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Muratara oleh sejumlah saksi.

BACA JUGA:Polsek Kalidoni Palembang Berhasil Ungkap Peredaran Ganja, Ini Buktinya

BACA JUGA:5 Film Drakor Rating Tinggi Dibintangi Kim Soo Hyun, Aktor Ganteng Pujaan Hati Kaum Hawa

Qadarullah, lantaran mengalami luka robek yang sangat parah serta mengeluarkan darah yang banyak sehingga nyawa korban tak tertolong lagi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan