Cegah Aksi Tawuran, Polrestabes Bersama Tim Gabungan Amankan 12 Pemuda, Ini Penjelasan Kapolrestabes Palembang
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah menunjukkan barang bukti sajam yang diamankan dari tangan para pemuda yang diamankan, Rabu 20 Maret 2024.--Kurniawan
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Polrestabes Palembang bersama Tim Patroli Presisi BKO Polda Sumsel, dan Polsek Seberang Ulu (SU) I, Palembang berhasil mengamakan 12 pemuda yang terlibat dalam aksi tawuran.
"12 pemuda yang kita amankan ini tidak lain kita amankan dalam Kegiatan Kepolisian Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Gabungan," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, Rabu 20 Maret 2024.
Kapolrestabes Palembang menerangkan, bahwa 12 pemuda ini diamankan di dua tempat berbeda. "Mereka kita amankan di dua tempat berbeda bersama tim gabungan," terangnya.
Dimana Lima orang diamankan di sekitar Jalan Ganda Subrata, Komplek Yuka, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang, Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB.
BACA JUGA:Putusan Pengadilan Negeri Palembang Bikin Bupati Muratara Lega, Kok Bisa Sih?
BACA JUGA:Polsek Kalidoni Palembang Berhasil Ungkap Peredaran Ganja, Ini Buktinya
Tawuran tersebut tidak lain antara kelompok Haose Patrik (HP) dengan kelompok Sukorejo Of Brutal (SOB).
Mereka yakni Miko Satria (20) warga Kecamatan Kemuning, Muhammad Firdaus Kusuma (19) warga Kecamatan Sako.
Kemudian Andra Ramadhani (19) warga Kecamatan Sako, Sultan (19) warga Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Hadi Kusuma (19) warga Kecamatan Sako, Palembang.
"Tim Patroli Presisi BKO Polda Sumsel juga mengamankan senjata tajam yang dipersiapkan untuk melakukan tawuran," tambahnya.
BACA JUGA:Peras Pengusaha Minyak Sayur Tiga Oknum Wartawan Diamankan Polisi, Ini Kata Kapolres Prabumulih
BACA JUGA:DPO Curanmor 3 Tahun Polres Bengkulu Selatan Terjaring Razia Pekat Musi I 2024 di Pagaralam
Barang buktinya berupa 8 bilah Sajam jenis Colbek, 2 bilah Sajam bentuk gergaji, 1 bilah celurit, 2 buah Sajam jenis pedang, 3 buah stik golf, 1 buah kembang api (petasan), 1 buah bom molotov.
Untuk Polsek SU I Palembang mengamankan 8 pemuda di Jalan KH Wahid Hasyim, (Jembatan Ogan,red), Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB yang sering di jadikan tempat aksi tawuran.