Cegah Aksi Tawuran, Polrestabes Bersama Tim Gabungan Amankan 12 Pemuda, Ini Penjelasan Kapolrestabes Palembang

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah menunjukkan barang bukti sajam yang diamankan dari tangan para pemuda yang diamankan, Rabu 20 Maret 2024.--Kurniawan

"Jadi berkat adanya laporan masyarakat, anggota Polsek SU I jajaran kita langsung ke TKP dan mengamankan sekumpulan suporter sepak bola yang merayakan ultah," ungkapnya.

Dimana mereka berkumpul sambil meledakkan kembang api, sehingga langsung diamankan ke Polsek SU I. Para pelaku yakni Ade (28) warga SU I, Agung (22) warga IT I, M Rico (23) warga Kertapati.

BACA JUGA:Alhamdulillah, Remaja Tenggelam di Ogan Ilir Ditemukan

BACA JUGA:Motor Jemaah Sholat Tarawih Di Ogan Ilir Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kemudian M Ridho (21) warga SU I, M Sepri (23) warga Kertapati, Sulaiman (24) warga Kertapati, Rosaldi (27) warga Kertapati, Andia Sanata (27) warga SU I (pemilik Sajam).

Di Lokasi TKP polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 senjata tajam jenis pisau panjang sekitar 20 cm, 2 unit sepeda motor Honda Scoopy BG 6794 AAX dan Beat street tanpa plat, dan enam buah ponsel.

"Alhamdulillah kita bisa mencegah tidak terjadinya peristiwa tawuran antar kelompok Haose Patrik dengan Sukorejo Of Brutal," tambahnya.

Pihaknya berhasil melakukan tindakan pencegahan dan dilanjutkan dini harinya mengamankan barang bukti di sekitaran Jalan Ganda Subrata Kecamatan Sako, tempat berkumpul Kelompok Haose Patrik berupa senjata tajam, petasan, bahkan ada bom molotov.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Ponsel di OKU Timur, Begini Tampangnya

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp162 Miliar, 5 Terdakwa Korupsi Akuisisi PT SBS Dituntut Berbeda, Kok Bisa?

Menurutnya bahwa modus operandi pemuda ini yang akan melakukan tawuran adalah menyembunyikan alat-alatnya sebelum tawuran. "Tujuannya untuk mengelabui petugas yang melakukan patroli," aku dia.

Lanjutnya, untuk motifnya mereka saling tantang menantang. "Salah satu barang bukti yang diamankan baru ini ditemukan sebuah bom molotov dan ini sangat keterlaluan. Dan tentunya akan kami lakukan penegakkan hukum secara terukur," tegasnya.

Dari para pelaku yang diamankan tersebut ada 5 orang tersangka pelaku tawuran yang saat ini sudah dirumuskan dalam proses penyidikan. 

"Kelimanya akan disangkakan dengan Pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," terangnya.

BACA JUGA:Kosan Dibobol Maling, Warga Banyuasin Ini Harus Kehilangan Motor dan Barang Berharga, Begini Penjelasannya

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan