Pemkab OKU Timur Terima Dana TKD 2025 Rp1,7 Triliun, Ini Prioritas Penggunaannya
Pemkab OKU Timur Terima Dana TKD 2025 Rp1,7 Triliun, Ini Prioritas Penggunaannya--bacakoranpalpres
MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Pemerintah Kabupaten OKU Timur telah menerima alokasi Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp 1.753.327.113.000.
Jumlah ini tercatat dalam Buku Alokasi dan Rangkuman Kebijakan TKD Provinsi Sumatera Selatan. Dana ini dirancang untuk mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dana tersebut terdiri dari beberapa komponen utama, Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Desa, dan Insentif Fiskal.
Dari total tersebut, alokasi terbesar adalah DAU dengan nilai mencapai Rp 928,46 miliar.
BACA JUGA:Serahkan DIPA dan TKD Anggaran 2025, ini Permintaan Khusus Pj Gubernur Sumsel ke Bupati-Walikota
BACA JUGA:Presiden Prabowo Bagikan DIPA dan Daftar Alokasi TKD 2025, Pemprov Sumsel Terima Segini!
Rincian Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 135,26 miliar mencakup DBH Pajak dan DBH Sumber Daya Alam (SDA).
Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan mendominasi DBH Pajak, sementara sektor pertambangan memberikan kontribusi besar pada DBH SDA.
Dana Alokasi Umum (DAU) yang mencapai Rp 928,46 miliar terdiri dari dana tak terikat dan dana untuk penggajian PPPK, pendidikan, kesehatan, hingga infrastruktur pekerjaan umum.
Dana ini bertujuan untuk mendukung operasional pemerintah daerah dan pelaksanaan program prioritas.
BACA JUGA:TKDN Capai 90 Persen, PLN Berhasil Operasikan SUTET 275 kV Muara Enim–Gumawang Secara Penuh
BACA JUGA:Ketua TKD Prabowo-Gibran Ajak Semua Pihak Terima Hasil Keputusan MK
Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 404,27 miliar terbagi menjadi DAK Fisik dan Nonfisik.
Sektor pendidikan dan kesehatan mendapatkan prioritas utama dalam DAK Fisik, sementara Tunjangan Guru ASN Daerah menjadi komponen terbesar DAK Nonfisik.