NGERI, 28 TPS Kabupaten Lahat Bakal Sidang di MK Soal PPHU Pileg 2024, Simak Yuk
BUKA GEMBOK : Tampak salah satu pegawai KPU Lahat disaksikan pihak terkait, membuka gembok pintu menggunakan gerinda, --IST/koranpalpres.com-------
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Perselisihan hasil pemilihan umum legislatif (pileg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, telah memasuki babak baru, yang mana, ke 28 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Lahat, akan dipersidangan terkait permohonan perselisihan hasil pemilu (PPHU) legislatif 2024 ditingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
Nah, hal ini melibatkan setidaknya 6 partai politik (Parpol) antara lain, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasional Demokrat (NasDem), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) serta Golongan Karya (Golkar).
Hal ini, karena pemohon gugatan ke MK mengajukan 28 TPS terletak di 9 desa dan 3 kecamatan, menggugat ke MK untuk dibatalkan pada penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara di puluhan TPS ini.
BACA JUGA:Jembatan Terpanjang Nomor 2 se Indonesia Berada Kabupaten Lahat Tepatnya di Desa Ini Lho, Intip Yuk
28 TPS yaitu Kecamatan Merapi Barat ada 21 TPS di 4 desa (TPS 1, 2, 3, 4, dan 5, Desa Gunung Agung), (TPS 1, 2, 3, 4 Desa Payo), (TPS 1, 2, 3, 4 Desa Muara Maung) dan (TPS 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8 Desa Merapi). Dengan partai pemohon PAN dan PKB).
Kemudian, Kecamatan Tanjung Tebat yakni 6 TPS di 4 desa (TPS 1, 2 Desa Tanjung Kurung Ulu), (TPS 1 Desa Tanjung Kurung Ilir), (TPS 2 Desa Tanjung Menang) dan (TPS 1, 2 Desa Padang Perigi). Dengan partai pemohon (NasDem, PKS, PDIP dan terkait Golkar).
"Lalu, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, (TPS Desa Kembang Ayun di TPS 2). Yakni pemohon PKB dan PAN terkait," terang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lahat, Sarjani, Selasa 30 April 2024.
BACA JUGA:Desa Patikal Baru Lahat Dinilai Tim Evaluasi Perkembangan Desa, Ini Buktinya
Pihaknya, sambungnya, mempersiapkan alat bukti untuk mendukung jawaban atas PHPU 2024 di MK, maka membuka kotak dokumen rekapitulasi suara disimpan dalam gudang, yang mana pembukaan disaksikan oleh saksi-saksi partai terkait yang dihadirkan.
"Pembukaan kotak suara untuk pemenuhan alat bukti di MK nanti sesuai surat dari KPU RI. Tapi memang untuk membuka kotak suara itu kan untuk persiapkan bukti-bukti di MK dalam rangka PHPU," ujarnya.
Pembukaan kotak suara, masih kata dia, dalam rangka untuk mengambil dokumen hasil pemungutan dan perhitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara yang akan digunakan sebagai alat bukti penyelesaian perselisihan hasil pemilihan DPRD tahun 2024.
BACA JUGA:GACOR, Dinkes Kabupaten Lahat Siapkan 200 Nakes Sekaligus Tenaga Ahli Jantung, Serius Nih