Anggota PPS Palembang Dilantik, Ratu Dewa dapat Jalankan Amanah Selama Pilkada 2024

Pj Walikota Palembang, H Ratu Dewa menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, bertempat di Hotel Novotel Palembang, Minggu 26 --

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Pj Walikota Palembang, H Ratu Dewa menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah janji Panitia Pemungutan Suara (PPS), untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, bertempat di Hotel Novotel Palembang, Minggu 26 Mei 2024.

Hadir dalam pelantikan tersebut, Ketua KPU Palembang, Syawaludin, Asisten II Setda Palembang, Heri Aprian Rasuan, Sekretaris Kesbangpol Akhmat Rifai, dan puluhan tamu undangan serta anggota PPS se kota Palembang.

Dalam kesempatan itu, Pj Walikota Palembang H Ratu Dewa, berpesan kepada seluruh anggota PPS yang baru dilantik agar dapat menjalankan amanah yang telah diberikan sebaik mungkin.

“Ini merupakan Amanah, laksanakan amanah ini sebaik-baiknya, selamat kepada semua anggota PPS yang baru dilantik,” kata Dewa.

BACA JUGA:Lolos Tes Tertulis, 2.707 Calon Anggota PPS Bakal Ikuti Tahapan Lanjutan, Cek Tanggal Pengumuman

Diketahui, anggota PPS tersebut pada Pilkada 2024 ini akan ditempatkan di 107 Kelurahan yang ada di kota Palembang.

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan juga telah memulai proses pembentukan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.

Pengumuman ini disampaikan oleh komisioner Divisi SDM, Rudi Pangaribuan, Rabu 24 4 2024 di media center kantor KPU Provinsi Sumsel.

Menurut keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2024, metode pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara telah ditetapkan dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.

BACA JUGA:Membludak! Masyarakat Daftar jadi Anggota PPS Pilkada Tembus 3043 Pelamar, Cek Pendaftaran Diperpanjang

Proses ini akan dilaksanakan melalui seleksi terbuka dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan.

Pembentukan awal Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan dilakukan di 17 KPU Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan.

Pengumuman seleksi calon anggota PPK sudah diumumkan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan. Calon anggota PPK/PPS harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

Warga Negara Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan