Fraksi-Fraksi DPRD Ogan Ilir Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Penjelasan LKPJ Bupati TA 2023

Fraksi-Fraksi DPRD Ogan Ilir Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Penjelasan LKPJ Bupati TA 2023-dprd ogan ilir-

OGAN ILIR, KORANPALPRES.COM - Rapat Paripurna V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Ogan Ilir tahun sidang 2024 akhirnya digelar dan dilanjutkan.

Rapat yang sempat tertunda satu pekan dari jadwal sebelumnya itu, akhirnya tetap digelar meski hanya dihadiri kurang dari separuh jumlah kehadiran anggota dewan.

Rapat berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Selasa 02 April 2024 dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD Kabupaten Ogan Ilir terhadap Nota Pengantar Bupati Ogan Ilir tentang Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Bupati Ogan Ilir Tahun Anggaran 2023.

BACA JUGA:Mana Anggota DPRD Ogan Ilir? Jadwal Rapat Paripurna Jam 10, Jam 11.30 WIB Belum Ada Yang Masuk Ruang Paripurna

BACA JUGA:Ketua DPRD Ogan Ilir Ungkap Alasan Sebagian Besar Anggota DPRD Malas Ngantor dan Tak Ikut Rapat Paripurna

Ketua DPRD Ogan Ilir Soeharto Hasyim yang memimpin langsung rapat didampingi Wakil Ketua II DPRD Ogan Ilir Ahmad Syafei sempat menskors sebanyak dua kali rapat yang digelar Selasa siang itu.

Hal ini dikarenakan jumlah kehadiran anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir hanya sebanyak 14 orang saja yang hadir dari 40 anggota DPRD yang ada.

Rapat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Ogan Ilir H. Ardani itu akhirnya tetap digelar meski kehadiran Anggota DPRD hanya bertambah satu yakni sebanyak 15 anggota DPRD Ogan Ilir.

BACA JUGA:Dihadiri 15 Anggota DPRD, Rapat Paripurna V DPRD Ogan Ilir Tetap Lanjut, Sempat Diskor 2 Kali

BACA JUGA:Apakah Paripurna V DPRD Ogan Ilir Akan Terlaksana? Jadwal 11.00 WIB Belum Ada Tanda-Tanda Akan Dimulai

Hal ini seiring jawaban sepakat dari seluruh Fraksi DPRD Ogan Ilir agar rapat paripurna dilanjutkan meski jumlah kehadiran anggota kurang dari separuh.

Dalam kesempatan itu, Juru Bicara Fraksi PDIP Amir Hamzah menyampaikan bahwa sesuai tata tertib (tatib) Pasal 110 agar pimpinan rapat DPRD Ogan Ilir tetap melanjutkan rapat tanpa membacakan pandangan umum.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan