Kabar Gembira! Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri Masih Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
Ilustrasi - Kabar Gembira! Pendaftaran KIP Kuliah Jalur Mandiri Masih Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya-pixabay-
KORANPALPRES.COM- Ada angin segar bagi kalian yang ingin kuliah, Pendaftaran KIP Kuliah jalur mandiri masih dibuka, baca selengkapnya disini ini cara daftar dan syaratnya.
Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau disebut juga KIP Kuliah ternyata masih dibuka hingga bulan akhir bulan oktober 2024.
Nah, Bagi kali calon mahasiswa dengan jalur mandiri ternyata masih bisa mendaftar untuk KIP Kuliah Perguruan Tinggi.
Program Indonesia Pintar merupakan dukungan keuangan pendidikan yang diberikan ke siswa-siswi dari berbagai jenjang pendidikan dengan usia 6-21 tahun, yang lebih diutamakan yang mempunyai Kartu Indonesia Pintar, Siswa-siswi dari keluarga menengah kebawah yang berstatus yatim piatu.
BACA JUGA:Sempat Ditutup 2 Bulan, Flyover Sekip Ujung Dibuka Tanpa Peresmian
BACA JUGA:Mulai Beroperasi! Flyover Sekip Ujung Palembang Hari Ini Dibuka Bakal Diresmikan Presiden Jokowi
PIP dirancang agar dapat membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin/prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah melalui jalur formal SD hingga SMA/SMK serta jalur non formal seperti Paket A hingga Paket C dan Pendidikan khusus.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) membuka kesempatan bagi mahasiswa baru, sebagai penerima bantuan pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah Merdeka 2024.
Tahun ini, pemerintah menargetkan 200 ribu pelajar yang berasal dari keluarga miskin dan rentan.
Memberikan Bantuan KIP diberikan kepada siswa angkatan yang lulus pada tahun 2024, 2023, 2022. Pendaftaran akun KIP-K dibuka sejak 12 Februari - 31 Oktober 2024.
BACA JUGA:Resmi Dibuka untuk Umum, Ini Panjang Flyover Sekip Ujung
Untuk bantuan biaya hidup diberikan atas dasar 5 klaster wilayah, yakni Rp 800.000, Rp 950.000, Rp 1.100.000, Rp 1.250.000 dan Rp 1.400.000.
Dilansir dari laman Indonesia.Go.Id menerangkan untuk pendafataran dan syaratnya: