https://palpres.bacakoran.co/

Buntut Demo PPDB 2024 Seret Petinggi Disdik Sumsel, Para Guru Dibikin Penasaran, Siapakah Dia?

FKMP dan IPNU menuding telah terjadi dugaan kebijakan gelap jalur khusus haram alias ilegal di tengah proses PPDB 2024 tingkat SMA/SMK sederajat se-Sumsel.--kolase koranpalpres.com

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Aksi demo memprotes Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 tingkat SMA dan SMK se-Sumatera Selatan (Sumsel) masih hangat diperbincangkan.

Demo puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Kerukunan Mahasiswa Palembang (FKMP) dan PC Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) Palembang mengkritik PPDB 2024 digelar di halaman Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Sumsel, Jalan Kapten A Rivai, Palembang, Senin, 10 Juni 2024.

FKMP dan IPNU menuding telah terjadi dugaan kebijakan gelap jalur khusus haram alias ilegal di tengah proses PPDB 2024 tingkat SMA/SMK sederajat se-Sumsel.

Massa mendesak pemimpin daerah yakni Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Agus Fatoni untuk segera mengusut hingga tuntas dugaan adanya jalur khusus haram yang justru dibentuk oleh Disdik Sumsel. 

BACA JUGA:Protes Jalur Khusus Haram PPDB 2024, Massa Desak Petinggi Disdik Sumsel Mundur

BACA JUGA:Jadwal Pengumuman PPDB 2024 Jalur Zonasi di Palembang, Masa Sanggah 5 Hari

Salah seorang Koordinator Lapangan Gamal Abdul Naser mensinyalir bahwa jalur khusus haram tersebut sengaja dibuat dengan maksud untuk menampung titipan dari sejumlah oknum.

Oknum-oknum tersebut antara lain dari perwakilan wakil rakyat yang duduk DPRD Sumsel, oknum LSM atau ormas, oknum pejabat dan oknum tokoh tertentu yang berpengaruh lainnya. 

Seperti diketahui pula bahwa sesuai Permen Dikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB hanya melalui 4 jalur yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas dan prestasi. 

Sehingga apabila ditemukan jalur selain 4 jalur itu tentu saja illegal. 

BACA JUGA:Banyak Kepsek Tabrak Aturan dalam PPDB 2024, Imbasnya Begini!

BACA JUGA:PPDB 2024 Sudah Dimulai, Kepala Madrasah Diminta Kuat Bersinergi dengan Komite

Jalur dimaksud adalah jalur titipan yang kemungkinan besar sangat berpotensi adanya pungli dan kecurangan serta punya daya rusak yang kuat terhadap pelaksanaan PPDB.

Jalur titipan ini pula sangat tidak adil, menzalimi dan merampas hak peserta didik yang tadinya layak lulus menjadi tidak lulus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan