Pj Wako Ikuti Rapat Virtual dalam Rangka Fasilitasi dan Koordinasi Dukungan Pilkada Serentak

Pj Wako mengikuti vidcon pilkada serentak 2024 dari Kemendagri.-Humas Protokol Pagaralam-

PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Pj.Walikota Pagar Alam H.Lusapta Yudha Kurnia, mengikuti Video conference (vidcon)  dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan Pilkada serentak dengan Kementrian Dalam Negeri RI. Bertempat di ruang Kerja Walikota Pagar Alam.

Sebagaimana diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumpulkan seluruh penjabat kepala daerah, baik gubernur, bupati/walikota se-Indonesia. 

Hal itu dalam rangka fasilitasi dan koordinasi dukungan terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. 

Pertemuan tersebut dilangsungkan secara virtual dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

BACA JUGA:Tak Pikirkan Maju Pilkada, Muhsin Abdullah Fokus Kerja dan Kerja

Mendagri menyampaikan sejumlah arahan dalam kesempatan itu. Salah satunya mengenai tugas penjabat (Pj.) kepala daerah.

Tito menegaskan, Pj. kepala daerah bertugas menjamin roda pemerintahan di daerah tetap berjalan. Hal itu dilakukan hingga terpilihnya kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024. 

“Tugas rekan-rekan mengisi kekosongan menjelang terpilihnya pemimpin yang dipilih oleh rakyat dan yang betul-betul ditentukan oleh rakyat,” jelasnya.

Tito juga menngingatkan kepada Pj. kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 harus mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN). 

BACA JUGA:Mengamankan Pilkada Lampung, Danrem Gatam Siap Dukung dan Berkolaborasi

Mendagri meminta Pj. kepala daerah agar harus mengajukan pengunduran diri sebagai ASN paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon sesuai aturan  yang telah ditegaskan Mendagri dalam Surat Edaran (SE) pada tanggal 16 Mei 2024. 

"Yang berminat mengikuti Pilkada saya sudah kirim suratnya tanggal 16 Mei 2024. Di sana juga dijlaskan agar rekan-rekan memberikan informasi melampirkan [surat pengunduran diri] kepada Mendagri 40 hari sebelum tanggal pendaftaran calon," ujarnya.

Selanjutnya Mendagri menegaskan terdapat dua opsi untuk Pj. kepala daerah mengundurkan diri sebagai ASN.

 Dilansir dari laman resmi kemendagri, pertama, Pj. kepala daerah dapat mengundurkan diri secara terhormat. Dengan cara mengajukan surat pengunduran diri 40 hari sebelum pendaftaran. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan