Bawaslu Palembang Awasi Ketat Rekrutmen Pantarlih Agar Tak Berasal Dari Ini

Proses pengawasan dilakukan mulai dari tahapan pendaftaran sampai ke pelantikan petugas Pantarlih-Foto:IG bawaslukotapalembang-

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Proses rekrutmen petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pilkada Kota Palembang tahun 2024 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palembang diawasi ketat.

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Palembang, Yusnar Sabtu, 22 Juni 2024.

“Proses pengawasan dilakukan mulai dari tahapan pendaftaran sampai ke pelantikan petugas Pantarlih itu sendiri,” ujarnya.

Yusnar menjelaskan, mulai dari penerimaan pendaftaran hingga pengumuman Pantarlih ini dimulai sejak tanggal 13-19 Juni 2024. 

BACA JUGA:KPU OKI Buka Seleksi 2.166 Petugas Pantarlih Pilkada 2024, Catat Jadwal dan Persyaratannya

BACA JUGA:Jadwal Pendaftaran Pantarlih Untuk Pilkada 2024, Cek Tanggal dan Syaratnya!

Kemudian, proses seleksi administrasi Pantarlih mulai tanggal 14 hingga 20 Juni 2024 dan pengumuman hasil seleksi akan di umumkan pada tanggal 21 hingga 23 Juni 2024. 

Ia menegaskan bahwa Bawaslu Kota Palembang akan memastikan jika para pendaftar harus sesuai dengan persyaratan serta ketentuan seperti kriteria usia, pendidikan dan lainnya.

"Serta memastikan untuk para pendaftar Pantarlih bukan berasal dari anggota partai politik, relawan, tim kemenangan atau yang lainnya," katanya.

Pada proses pengawasan tersebut, lanjutnya Bawaslu Kota Palembang, melalui Panwascam dan PKD se-Kota Palembang melakukan pengawasan melekat di setiap PPS di tingkat Kelurahan tempat pendaftaran Pantarlih.

BACA JUGA:Muratara Bersiap Bergelora: Ketua DPD Nasdem Rambah Dukungan Parpol, Siapkan Pasukan Baru di Pilbup

BACA JUGA:Kembalikan Formulir Pendaftaran ke Seluruh Parpol, Inilah Calon Pendamping Devi Harianto di Pilkada 2024

"Serta memastikan proses penerimaan berkas calon Pantarlih dilakukan dengan mekanisme yang benar sesuai dengan perundang-undangan," ujarnya

Bawaslu Kota Palembang juga berharap Pantarlih yang terpilih nantinya benar-benar menjalankan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya pada saat proses pencoklitan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan