Alhamdulillah! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Simak Ketentuannya
Ilustrasi - Alhamdulillah! PPPK Bakal Dapat Uang Pensiun Seperti PNS, Simak Ketentuannya-kolase koranpalpres.com-
KORANPALPRES.COM- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adakabar terkait dengan tunjangan pensiun.
Dalam UU ASN 2023 telah mengatur soal Aparatur Sipil Negara sudah resmi disahkan.
Dalam pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmateriel.
Saat disahkan UU ASN 2023 membawa angin segar, karena termasuk didalamnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA:Catat Aturan Resminya! Khusus PPPK Ajukan Mutasi ke Daerah Lain, Berikut Ini Undang-undangnya
BACA JUGA:Info Terbaru! Ada 8 Formasi Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, Ini Rincian Lengkapnya
Tertera UU ASN 2023 Pasal 21, PPPK dan PNS mempunyai hak kesetaraan yang sama, salah satunya yakni berupa jaminan sosial.
Dalam UU ASN 2023 telah mengatur tentang hak kesetaraan PPPK dan PNS.
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus PPPK dapat menerima tunjangan pensiun yang setara dengan PegawaI Negeri Sipil.
jaminan sosial yang akan diterima oleh PPPK dan PNS menurut UU ASN 2023 yaitu jaminan pensiun.
BACA JUGA:Pemkab Ogan Ilir Akan Rekrut CPNS dan PPPK Tahun Ini, Terbanyak untuk Guru, Siapkan Berkas!
Berikut ketentuan lengkap mengenai uang pensiun yang akan diterima oleh PPPK dan juga PNS berdasarkan UU ASN 2023 Pasal 22:
a. Jaminan pensiun tersebut akan dibayarkan setelah Pegawai ASN berhenti bekerja.