https://palpres.bacakoran.co/

PENGUMUMAN! KPK Buka Pendaftaran Capim dan Dewas Periode 2024-2029, Cek Syarat dan Tata Cara Daftar

Cek syarat dan tata cara daftar Capim dan Dewan Pengawas atau Dewas KPK untuk periode 2024-2029 --Kominfo

JAKARTA, KORANPALPRES.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi pemilihan calon pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) periode 2024-2029.

Dalam surat Panitia seleksi calon pimpinan Dan dewan pengawas Komisi pemberantasan korupsi Masa jabatan tahun 2024-2029 dengan NOMOR: 02/PANSEL-KPK/06/2024 terdapat syarat dan tata cara pendaftaran Capim dan Calon Dewas Periode 2024-2029.

Surat yang ditandatangani Ketua Panitia Muhammad Yusuf Ateh disebutkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Capim dan Dewas.

Namun secara teknis, ada beberapa syarat penting yang harus dipenuhi untuk pimpinan KPK seperti memiliki ijazah sarjana hukum atau lainnya dengan pengalaman minimal 15 tahun untuk bidang hukum, perbankan, keuangan atau ekonomi.

BACA JUGA:Berada Satu Grup di Putaran Tiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, Pernahkah Timnas Indonesia Mengalahkan Jepang?

BACA JUGA:Peringati Hari Jadi ke-29, RSUD Palembang BARI Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Pj Walikota

Selain itu, Capim KPK minimal berusia 50 tahun atau berpengalaman sebagai pimpinan KPK.

Dan berusia maksimal 65 tahun untuk proses pemilihan.

Capim KPK juga tidak menjadi pengurus salah satu partai politik serta mengumumkan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara calon Dewas KPK harus memiliki integritas moral dan keteladanan serta tidak pernah dipenjara sesuai putusan pengadilan minimal 5 tahun.

BACA JUGA:Emina Cosmetics Palembang Bagikan Sunscreen Sunbattle SPF 50 di Kambang Iwak Park

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja, Kepala Kanwil Sumsel Bikin Pegawai BPN PALI Deg-Degan

Soal usia, calon Dewas KPK minimal berusia 55 tahun serta berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 atau S1.

Tak hanya itu, calon Dewas KPK juga tidak menjadi anggota maupun pengurus salah satu partai politik serta diwajibkan melepas jabatan structural atau jabatan lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan