https://palpres.bacakoran.co/

Dugaan Pungli di Rutan Kelas I Palembang Bikin Gerah Netizen, Karutan David Rosehan Beri Klarifikasi

Karutas Kelas I Palembang membantah pemberitaan di sejumlah media atas dugaan jual beli kamar di Rutan Kelas I Pakjo Palembang dengan nominal Rp350 ribu.--internet

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Terkait pemberitaan di sejumlah media atas dugaan jual beli kamar di Rutan Kelas I Pakjo Palembang dengan nominal Rp350 ribu. 

Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas I Palembang David Rosehan langsung memberikan bantahan bahwa isu tak sedap tersebut tidak benar.

"Kami ingin memberikan klarifikasi,” ucap David Rosehan membuka pernyataan resmi di hadapan awak media, Selasa, 13 Agustus 2024. 

Pertama-tama tegas David, pihaknya menegaskan bahwa Rutan Kelas I Palembang berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan integritas dan transparansi sesuai dengan aturan yang berlaku. 

BACA JUGA:Pj Walikota Prabumulih Jamin Pasokan Air Bersih untuk Warga Binaan Rutan Kelas IIB Aman

BACA JUGA:Waduh! Puluhan Masyarkat Palembang Memadati Rutan di Mapolrestabes Palembang, Ternyata Demi Hal Ini

Karutan David membeberkan, berawal pernyataan dari Ibu Rn (67), orang tua dari saudara Ir (22), tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang di Rutan Kelas I Palembang. 

Maka dari itu, pihaknya telah melakukan investigasi internal untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. 

"Hasil dari investigasi sementara, menunjukkan bahwa tidak ada praktik jual beli kamar seperti yang diberitakan," tutur Karutan David lagi-lagi menegaskan.

David menyebut, pihaknya juga ingin menegaskan bahwa pihak Rutan Kelas I Palembang selalu mengutamakan prinsip keadilan dan pelayanan yang sama bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan (WBP).

BACA JUGA:23 Santri WBP Rutan Kelas I Palembang Ikuti Wisuda Tahfiz Quran, Syarat Kelulusannya Ketat Banget!

BACA JUGA:Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Pastikan Rutan Kelas I Palembang Beri Layanan Terbaik, Ini Buktinya!

“Tanpa terkecuali!” timpal David tegas. 

Dia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti terkait dugaan tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan