https://palpres.bacakoran.co/

Warga OKU Timur Keluhkan Harga Pupuk Melejit, Minta Pemkab Tegas Berantas Mafia Pupuk Subsidi

Masyarakat yang profesi sebagai pertani menganggap Pemkab OKU Timur tidak mampu mengatasi mafia pupuk subsidi-Foto:Arman Jaya-

MARTAPURA, KORANPALPRES.COM - Masyarakat sebagai pertani menganggap Pemkab OKU Timur tidak mampu mengatasi mafia pupuk subsidi.

Hal ini terungkap apa yang terjadi di para petani yang ada di lapangan yang mengeluhkan mahalnya harga pupuk subsidi untuk para petani.

Belum lagi para petani dihadapkan dengan peraturan yang sulit dari pemerintah untuk mendapatakan pupuk subsidi.

Dan peraturan ini diduga menjadi ajang Bisnis para oknum-oknum mafia pupuk bersubsidi diwilayah Kabupaten OKU Timur.

BACA JUGA:Pemantauan Penyalauran Pupuk Subsidi di Jateng, Satgassus Pencegahan Polri Lakukan Hal Tidak Terduga

BACA JUGA:Produksi Karet Menurun Harga Pupuk Subsidi di Lahat Melejit Sampai Segini

“Kesulitan anggota kelompok tani terhadap peraturan pemerintahan saat pembelian pupuk di kios harus dengan membawa KTP  Kartu Tani Asli, buku rekening asli dan jika anggota tidak bisa mengambil sendiri harus membuat surat kuasa,” ungkap Ketua LSM  LPI Tipikor Joni.

Joni mengatakan, pihaknya selaku sosial kontrol menjalankan tugas dan pungsi dalam menyampaikan aspirasi, pihaknya mengajak masyarakat khususnya Kabupaten OKU Timur untuk ikut berperan serta dalam mengawasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi dan memberantas mafia pupuk bersubsidi.

Joni mengatakan, mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian nomor 01 tahun 2024 Perubahan dari Peraturan Menteri pertanian nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi dan Peraturan Kemendagri nomor 04 tahun 2023.

Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Disektor Pertanian demi Tercapainya tujuan program ketahanan pangan nasional, itu menjadi dasar hukum untuk menindak tegas mafia pupuk bersubsidi.

BACA JUGA:PT Pusri Palembang Pastikan Stok Pupuk Di OKU Timur Aman, Ini Cara Dapatkan Pupuk Subsidi

BACA JUGA:GOKIL GUYS, Personil Kodim Lahat Buat Pupuk Kompos dari Bahan Baku Ini Lho

Untuk mendukung data penyaluran tersebut berjalan dengan tepat, Kementerian Pertanian (Kementan) menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan)

Nomor 01 Tahun 2024 Permentan Nomor 10 Tahun 2022 dan Peraturan Kementrian Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023,tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan