https://palpres.bacakoran.co/

Pemkot Sudah Layani 87 Perkara Bantuan Hukum Gratis, Ini Cara Dapat Layanannya

agian Hukum Setda kota Palembang dari memberikan layanan hukum gratis cukup banyak--

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM – Mulai per Januari-September, Bagian Hukum Setda kota Palembang dari memberikan layanan hukum gratis cukup banyak.

Berdasarkan data ada 87 perkara perdata dan pidana yang dialami masyarakat Palembang.

Hal ini diungkapkan Kabag Hukum Setda kota Palembang, Imam Ilham, SH, MH, didampingi, Ketua Tim Bankum Moch Arridea Viri P. SH.

"Hingga bulan September 2024 sebanyak 87 perkara hukum yang ditangani oleh Organisasi atau Lembaga Hukum yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Palembang melalui program Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat yang tidak mampu" ujar dia Jumat, 6 September 2024.

BACA JUGA:Gratis! AMUNISI Buka Bantuan Hukum dan Posko Pengaduan, Bagi Pihak Terkena Dampak Pencabutan Status Aktif UKB

BACA JUGA:Kasus Korupsi Dana Korpri Banyuasin oleh Oknum ASN Tak Ada Tolerir, Ini Kata Sekda Terkait Bantuan Hukum

Dijelaskannya, ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari Pemkot Palembang.

Yakni, bagi masyarakat penerima bantuan hukum yang berperkara di pengadilan dapat menerima bantuan hukum dengan menghubungi OBH/LBH yang telah terafiliasi dengan Pemkot Palembang.

Yakni pada Kantor Pos bantuan Hukum yang terdapat di Pengadilan Negeri atau di Pengadilan Agama

Selanjutnya, penerima bantuan hukum memenuhi syarat-syarat, KTP dan KK Kota Palembang, SKTM yang di ketahui pihak Kelurahan.

BACA JUGA:Gunakan Pakaian Adat Dalam HUT RI, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel Bacakan amanat Menteri Hukum, Apa Isinya?

BACA JUGA:Top 10 Kampus dengan Jurusan Hukum Terbaik di Indonesia Versi The SIR 2024, Bukan UI Juaranya, Lalu Siapa?

Terakhir mengisi formulir permohonan, menguraikan dengan singkat kronologis perkara baik lisan maupun tertulis.

"Untuk perkara perdata yang ditangani yaitu, perceraian dan hak asuh anak sedangkan perkara pidana meliputi, penipuan, perampokan atau pencurian, kepemilikan senjata tajam, pembunuhan, penganiayaan, pidana anak, asusila, dan lain sebagainya," katanya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan