Indeks Kepuasan Haji Meningkat, Pansus Hanya Tekankan Revisi Regulasi
Pansus haji menekankan revisi regulasi meskipun indeks kepuasan haji tahun 2024 meningkat--Ist
Artikel berjudul Indeks Kepuasan Haji Meningkat, Pansus Hanya Tekankan Revisi Regulasi ditulis oleh Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Prof. Dr. Nyayu Khodijah, S.Ag., M.Si
PANITIA khusus angket pengawasan haji atau pansus haji menyampaikan hasil kerjanya di hadapan sidang paripurna DPR ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 di Senayan, Jakarta pada 30 September 2024.
Meskipun Pansus Haji mengeluarkan beberapa rekomendasi dan temuan terkait penyelenggaraan haji, namun laporan tersebut tidak secara tegas menyatakan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan haji tahun ini.
Hal ini ditunjukkan dengan penggunaan istilah “ketidakpatuhan” alih-alih “pelanggaran hukum,” yang mencerminkan perbedaan signifikan dalam konsekuensi dan implikasi.
BACA JUGA:Demi Kepentingan Kursi, Keberhasilan Haji Tak Diapresiasi
BACA JUGA:Kemenag Berhasil Tingkatkan Indeks Kepuasan Jamaah Haji Tahun 2024
Adanya isu kontradiksi dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi salah satu alasan mengapa pansus haji menemukan beberapa perbedaan dalam penafsiran.
Contoh yang paling menonjol adalah soal distribusi kuota tambahan haji yang paling banyak memperoleh sorotan dari pansus haji.
Pansus menilai pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi seharusnya tidak dibagi 50% untuk jemaah reguler dan 50% untuk jemaah haji khusus oleh Menteri Agama, DPR merujuk Pasal 64 UU ayat 2 yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8%.
Adapun Mentri Agama mendasarkan keputusannya pada Pasal 9 ayat 1 dan 2 perbedaan ini lebih bersifat administratif dan regulasi, bukan pelanggaran yang disengaja, dan perlu adanya klarifikasi lebih lanjut melalui revisi undang-undang.
BACA JUGA:Ikut Manasik di Asrama Haji, Ekspresi Ratusan Anak Usia Dini ini Bikin Gemes Para Bunda
Pansus juga mencatat adanya dugaan potensi tindak pidana korupsi (Tipikor). Namun, catatan ini lebih bersifat spekulatif, dan belum ada bukti konkret atau temuan yang memastikan bahwa penyimpangan atau penyalahgunaan kekuasaan benar-benar terjadi.
Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa tidak ada indikasi jelas terkait pelanggaran hukum yang masif dalam pengelolaan haji 2024.