Evaluasi Sistem Penilaian Berbasis Elektronik (SPBE), Pj Wako Minta Arahan Tim Asesor Eksternal Kementerian PA
Pj Wako meminta arahan Kemenpan RB terkait evaluasi penilaianSPBE-Humas Protokol Pagaralam-
PAGARALAM, KORANPALPRES.COM - Penjabat (Pj) Wali Kota Pagar Alam Nelson Firdaus, Menghadiri Penilaian Interviu Evaluasi Sistem Penilaian Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam melalui Video Conference (Vidcon).
Kegiatan itu dilaksanakan dan bertempat di Besemah I (satu), Kantor Wali Kota Pagar Alam, Senin (21/10/2024)
Penilaian interviu ini merupakan salah satu tahapan penilaian eksternal dari kegiatan evaluasi SPBE yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Pedoman Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Dalam pelaksanaan kegiatan penilaian interviu ini, terdapat 47 Indikator yang akan dilakukan klarifikasi dan validasi lebih lanjut oleh Asesor Eksternal Kementerian PANRB terhadap bukti dukung yang telah disampaikan oleh LPPD melalui Aplikasi Evaluasi SPBE sebagai hasil penilaian mandiri.
Pj Wali Kota Pagar Alam, dalam kesempatan itu meminta arahan tim Asesor Eksternal Kementerian PAN-RB dalam upaya meningkatkan nilai SPBE kota Pagar Alam tahun 2024.
"Mohon arahannya dari tim Asesor untuk memberikan masukan-masukan untuk kami Pemkot Pagar Alam, agar kami mampu memenuhi semua dokumen yang menjadi indikator penilaian,
Mudah-mudahan dengan adanya Evaluasi hari ini Pemkot Pagar Alam dapat meningkatkan nilai SPBE kota Pagar Alam sehingga mencapai predikat terbaik”, ucap Pj Wali Kota.
BACA JUGA:Awasi Gas LPG 3 Kg Sesuai Takaran, Pemkab OKI Lakukan Uji BDKT di SPBE
Dilansir dari laman KemenPAN-RB, SPBE merupakan singkatan dari Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
Sebagaimana tertuang Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
SPBE tersebut ditujukan untuk untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
Di samping itu juga menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Tata kelola dan manajemen sistem pemerintahan berbasis elektronik secara nasional juga diperlukan untuk meningkatkan keterpaduan dan efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.