Siap siap Buang Sampah Sembarangan Di PALI Bakal Dikenakan Sanksi Ini

Pemkab Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomer 4 tahun 2023 tentang pengolahan sampah-Foto:Berry Sandi/-palpres

PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomer 4 tahun 2023 tentang pengolahan sampah.

Karenanya, warga di Kabupaten PALI dihimbau agar tidak membuang sampah sembarangan. Sementara, bagi pelaku usaha dalam pengolahan sampah juga harus memenuhi serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan. 

Dimana, ada sanksi tegas yang akan diberlakukan bagi masyarakat atau pelaku usaha dalam pengumpulan atau pengolahan sampah yang tidak mngikuti aturan. 

Sanksi tersebut telah tertuang pada Perda yakni mulai dsri tindakan paksaan pemerintah, uang paksa atau denda hingga pencabutan izin bagi pelaku yang tidak mematuhinya. 

BACA JUGA:Gerak Cepat Ratu Dewa Respon Keluhan Warga Palembang, Terjunkan Petugas Perbaiki Jalan Semeru Berlubang

Dalam Perda pengelolaan sampah juga diuraikan pelarangan memasukkan sampah dari luar wilayah Kabupaten PALI, 

Pasalnya, disinyalir masih adanya aksi tidak terpuji dari oknum masyarakat luar wilayah PALI yang membuang sampah ke wilayah Kabupaten PALI.

Selain itu, di Perda tersebut melarang warga maupun pelaku usaha dalam pengolahan sampah agar tidak membakar sampah diluar ketentuan dan melarang pengolahan sampah yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. 

Guna mendukung proses pengelolaan sampah, pada Perda itu juga disebutkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah.

BACA JUGA:Family Gathering Hari Pertama Palembang Ekspres di Kota Gajah, Mengejar Shalat Jumat di Masjid Bandar Lampung

Untuk memberikan pemahaman terhadap isi PPerda nomor 4 tahun 2023 tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten PALI mulai mensosialisasikan kepada masyarakat, baik itu aturan hingga pada sanksi. 

Untuk saat ini baru dua kecamatan yang menjadi sasaran sosialisasi Perda pengelolaan sampah yakni Kecamatan Penukal Utara dan Kecamatan Tanah Abang

"Sosialisasi ini bertujuan mengenalkan produk hukum tentang pengelolaan sampah dan melarang masyarakat maupun pelaku usaha dibidang pengumpulan maupun pengolahan sampah agar taat aturan," kata Plt Kepala Satuan Pol PP PALI, Syahrulludin.

Ia berharap, dengan adanya sosialisasi tersebut, maka masyarakat di Kabupaten PALI paham pentingnya pengelolaan sampah agar tidak merusak lingkungan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan