Wah! Ada Penetapan Tersangka Oleh Tim Penyidik Kejari OKI, Tentang Apakah Itu?
Bahwa Tim Penyidik Kejari OKI telah menetapkan tersangka terhadap Muhammad Fachrudin selaku Ketua Panwaslu Kabupaten OKI Tahun periode 2017-2018.--Humas Kejati Sumsel
OKI, KORANPALPRES.COM - Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) telah menetapkan tersangka terhadap Muhammad Fachrudin selaku Ketua Panwaslu Kabupaten OKI Tahun periode 2017-2018.
Dan Tirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu Kab OKI Tahun Periode 2017-2018 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.
Bahwa dalam serangkaian proses penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup terhadap pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp12.000.000.00.
"Yang pada pokoknya Tersangka MF dan Tersangka TA telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum pada pengelolaan dana hibah tersebut," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, S.H., M.H.
BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejati Sumsel Dalam Rapat Koordinasi di The Excelton Hotel Palembang
BACA JUGA:Wah! Ada Acara Apa di Kejati Sumsel, Ternyata Ini
Hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.728.709.454. Bahwa perbuatan Tersangka MF dan Tersangka TA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
"Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain," katanya.
BACA JUGA:Keren! Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Dapat Penghargaan dari KPK, Dalam Hal Apa?
BACA JUGA:Wow! Ada Kejati Sumsel di Kanwil BPN Sumsel, Giat Apa?
Yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang diperlukan.
Bahwa terhadap Tersangka MF kemudian dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 selama 20 hari kedepan.