https://palpres.bacakoran.co/

Wah! Ada Penetapan Tersangka Oleh Tim Penyidik Kejari OKI, Tentang Apakah Itu?

Bahwa Tim Penyidik Kejari OKI telah menetapkan tersangka terhadap Muhammad Fachrudin selaku Ketua Panwaslu Kabupaten OKI Tahun periode 2017-2018.--Humas Kejati Sumsel

OKI, KORANPALPRES.COM - Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) telah menetapkan tersangka terhadap Muhammad Fachrudin selaku Ketua Panwaslu Kabupaten OKI Tahun periode 2017-2018.

Dan Tirta Arisandi selaku Kepala Sekretariat dan PPK Panwaslu Kab OKI Tahun Periode 2017-2018 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-04 dan TAP-05/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024.

Bahwa dalam serangkaian proses penyidikan tersebut, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup terhadap pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp12.000.000.00. 

"Yang pada pokoknya Tersangka MF dan Tersangka TA telah secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum pada pengelolaan dana hibah tersebut," ujar Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, S.H., M.H.

BACA JUGA:Ada Perwakilan Kejati Sumsel Dalam Rapat Koordinasi di The Excelton Hotel Palembang

BACA JUGA:Wah! Ada Acara Apa di Kejati Sumsel, Ternyata Ini

Hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.728.709.454. Bahwa perbuatan Tersangka MF dan Tersangka TA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

"Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain," katanya. 

BACA JUGA:Keren! Kejati Sumsel dan Kejari Palembang Dapat Penghargaan dari KPK, Dalam Hal Apa?

BACA JUGA:Wow! Ada Kejati Sumsel di Kanwil BPN Sumsel, Giat Apa?

Yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya serta akan segera melakukan tindakan-tindakan hukum lain yang diperlukan.

Bahwa terhadap Tersangka MF kemudian dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Kayuagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-04/L.6.12/Fd.1/12/2024 tanggal 09 Desember 2024 selama 20 hari kedepan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan