Paripurna ke 46 DPRD OKU Timur, Ini Prioritas Daerah Tahun 2024
DPRD Kabupaten OKU Timur Menggelar Rapat Paripurna Ke 46 Masa Sidang Ke 1 di Gedung DPRD OKU Timur, Selasa, 12 Desember 2023-Foto:Arman Jaya/-palpres
PALEMBANG, KORANPALPRES.COM - Dalam Rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD Kabupaten OKU Timur Tahun 2024.
DPRD Kabupaten OKU Timur menggelar Rapat Paripurna Ke 46 Masa Sidang Ke 1 di Gedung DPRD OKU Timur, Selasa, 12 Desember 2023.
Pembukaan Rapat tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten OKU Timur H Beni Defitson, SIP, MM, didampingi Para Wakil-wakil Ketua dan Anggota DPRD OKU Timur Serta Sekretaris Dewan.
Sedangkan Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin, MT hadir bersama Wakil Bupati HM Adi Nugraha Purna Yudha, SH, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah.
BACA JUGA:Puluhan Wartawan Segel Kantor Sekretariat DPRD Muratara, Ini Alasannya
BACA JUGA:Rapat Paripurna Ke VII, Anggota DPRD Prabumulih Sahkan APBD Tahun 2024
Selain itu, Kepala Kepala OPD, dan Camat di Lingkungan Pemerintah OKU Timur dan turut hadir unsur Forkopimda dan Forkopimda.
Membuka Rapat Paripurna Ke 46 DPRD OKU Timur Masa Sidang Ke 1 Tahun 2023 yang Membahas dan Meneliti Raperda Tentang APBD Kabupaten OKU Timur Tahun 2024, Ketua DPRD OKU Timur, H Beni Defitson, SIP, MM mengucapkan terimakasih atas kehadiran Bupati OKU Timur dan Jajaran pejabat Pemkab OKU Timur.
"Terima kasih atas kehadiran Bupati OKU Timur dan Wakil Bupati OKU Timur sert jajaran pejabat Pemkab OKU Timur dalam rapat paripurna kali ini, maka dalam hal ini kami berikan kesempatan Bupati OKU Timur untuk menyampaikan penjelasan tentang Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun 2024", ucapnya.
Sementara itu dalam pidatonya, Bupati OKU Timur, Ir H Lanosin, MT menyampaikan, bahwa Rancangan APBD Tahun 2024 merupakan amanat konstitusi yang disusun sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk kemakmuran rakyat.
BACA JUGA:DPRD Palembang-Pemkot Setujui Bersama APBD Anggaran Tahun 2024, Ini Besarannya
BACA JUGA:Sidang Perdana 3 Komisioner Bawaslu, Jaksa Hadirkan 3 Unsur Pimpinan DPRD Ogan Ilir Sebagai Saksi
"Penyusunan APBD merupakan suatu keharusan bagi Pemerintah Daerah yang digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan roda Pemerintahan dan Pembangunan. Penyusunan APBD juga tidak terlepas dari dana yang bersumber dari APBN sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah," jelas Bupati Enos.
Menutup Pidato Bupati Enos, Ia menyampaikan bahwa Rancangan APBD 2024 menggambarkan perkiraan APBD Pemkab OKU Timur Tahun Anggaran 2024 dengan berpedoman pada RKPD OKU Timur Tahun 2024 serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024.